Berita

(Foto: Dok. JMHI)

Politik

Diduga Rekomendasikan Produk Impor

BNSP Diminta Cabut Sertifikat Profesi Tenaga Ahli Cagar Budaya

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diminta mencabut Sertifikat Profesi atas nama NP sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya.

Desakan itu disuarakan massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Jakarta.

Koordinator lapangan aksi, Hafiz mengatakan bahwa aksi juga digelar di kementerian Kebudayaan dengan tuntutan yang sama.


"Kami duga masalah Ibu NP sangat kompleks, banyak aturan yang dilanggar, penyalahgunaan wewenang, melanggar etika profesi dan lain-lain," kata Hafiz dalam keterangan tertulis, Jumat 26 September 2025.

Hafiz menjelaskan, desakan itu didasarkan pada sikap NP yang diduga selalu merekomendasikan produk luar negeri dan menyudutkan produk dalam negeri pada pengerjaan proyek pemerintah.

"Seharusnya Ibu NP sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya mendukung produk dalam negeri berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang penggunaan produk dalam negeri," ucap Hafiz.

Sementara Ketua Umum JMHI, Wiranto mengatakan, pihaknya juga menyerahkan berkas pengaduan ke pihak Kementerian Kebudayaan.

Sementara di kantor pusat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), mereka diterima oleh perwakilan BNSP untuk audiensi.

"BNSP melisensi LSP untuk mengeluarkan Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB), kami meminta BNSP berkordinasi dengan LSP untuk menindak lanjuti pengaduan kami ini dalam rangka mencabut Sertifikasi Kompetensi TACB ibu NP," ucap Wiranto.

Perwakilan BNSP pun menerima dokumen pengaduan dari JMHI dan berjanji akan segera ditindak lanjuti.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya