Berita

(Foto: Dok Tim Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo)

Hukum

Hakim Cek Langsung ke Lokasi Sengketa Lahan Tegal Alur

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) yang digelar pada Jumat, 26 September 2025.

Pemeriksaan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bersama para pihak terkait, termasuk unsur pemerintah kelurahan dan kuasa hukum kedua belah pihak mendatangi lokasi. 

Ketua Tim Kuasa Hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, Tuti Susilawati menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memperjelas batas tanah yang tengah disengketakan. Ia menegaskan, klaim penggugat atas tanah tersebut tidak berdasar.


“Sejak awal kami sudah sampaikan, objek ini adalah milik Sarana Jaya. Bahkan saksi-saksi seperti Pak RW dan Jafar sendiri menegaskan hal yang sama,” terang Tuti, Jumat, 26 September 2025. 

Senada dengan Tuti, kuasa hukum tergugat lainnya, Fery Kilikily menyoroti kaburnya identitas pihak penggugat.

“Sampai sekarang tidak jelas siapa sebenarnya siapa yang mengaku sebagai pembeli. Bahkan saat persidangan, penggugat tidak mampu menunjukkan secara detail batas-batas tanah yang mereka klaim,” ungkapnya.

Fery menambahkan, pihaknya siap menghadirkan bukti tambahan sebelum sidang berlanjut pada agenda kesimpulan.

“Kami ingin hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta lapangan dan keadilan. Selama bukti menunjukkan tanah ini milik Sarana Jaya, kami akan terus membela hak Jafar,” tegasnya.

Sementara itu, dari kubu penggugat, Monang Cs menilai pemeriksaan setempat menjadi bagian penting dalam mencari keadilan.

“Hari ini kita sama-sama menyaksikan kondisi lapangan bersama majelis hakim. Proses ini penting agar batas-batas tanah bisa lebih jelas,” ujarnya.

Pihak penggugat pun berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif hasil pemeriksaan lapangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada hakim. Harapan kami, putusan nanti benar-benar menghadirkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum,” tambah Monang.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. 

Setelah itu, majelis hakim akan menetapkan putusan akhir yang ditunggu banyak pihak, mengingat kasus ini sudah lama menjadi sorotan warga sekitar.

Pada kesempatan yang sama, Jafar selaku tergugat di depan Majelis Hakim mengakui dari awal dirinya hanya menumpang sapi 3 ekor untuk di jual di hari raya dan tidak mengakui bahwa tanah tersebut dikuasainya.

"Saya hanya numpang jualan itu pun diketahui RW bahkan RW. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa tanah yang digunakannya milik BUMD, yakni Sarana Jaya," kata Jafar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya