Berita

Ratusan pendemo yang tergabung dalam Komite Peduli Jakarta (KPJ) mengkritik Raperda KTR. (Foto: RMOL)

Nusantara

Raperda KTR Jangan Perlebar Jurang Ketidakadilan

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 16:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tengah difinalisasi DPRD DKI Jakarta memantik penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari pedagang kecil, asosiasi usaha dan komunitas masyarakat lainnya. 

Hal ini tidak terlepas dari berbagai pelarangan dan perluasan pengaturan yang diloloskan oleh dewan yang bermarkas di Kebon Sirih itu. 

Mulai dari zonasi pelarangan penjualan produk rokok, perluasan kawasan tanpa rokok hingga tempat hiburan malam, pelarangan sponsorship event dan iklan, hingga kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok. 


Menanggapi situasi tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim pun menilai Raperda KTR yang terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, maka risiko terbesarnya adalah masyarakat kecil yang terdampak langsung. 

“Pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal akan terdampak. Ya, menjaga kesehatan publik sangat baik, tapi di sisi lain, implementasi harus proporsional. Jangan sampai regulasi justru memperlebar jurang ketidakadilan,” tegas Chico, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Chico, yang terpenting adalah memitigasi dampak ekonomi dari setiap pasal-pasal dalam Ranperda KTR bagi para pedagang kecil dan keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, ia berharap DPRD DKI Jakarta telah melakukan roadmap transisi yang matang sebelum Ranperda KTR ini diimplementasikan. 

“Dengan begitu, kebijakan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, tapi tidak menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif,” ujar Chico. 

Polemik pasal-pasal pelarangan Ranperda KTR DKI Jakarta mengundang aksi masa di DPRD DKI Jakarta yang menolak regulasi tak berkeadilan tersebut. Ratusan pendemo yang tergabung dalam Komite Peduli Jakarta (KPJ) secara tegas mendukung penolakan terhadap regulasi yang berdampak pada operasional usaha hiburan termasuk hotel, resto, kafe, bar, live music dan lainnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya