Berita

Ilustrasi (Foto: Arificial Inteligence)

Bisnis

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun ke Kas Negara hingga Agustus 2025

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan, kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menembus Rp31,85 triliun. 

Selain itu, pajak kripto menyumbang Rp1,61 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,99 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,63 triliun.


“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025. Ia berharap tren ini terus berlanjut seiring meluasnya basis PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Empat di antaranya baru ditetapkan bulan lalu, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara satu perusahaan, TP Global Operations Limited, dicabut statusnya sebagai pemungut PPN.

Dari total pemungut, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan penyetoran PPN PMSE senilai Rp31,85 triliun. Angka tersebut terakumulasi sejak 2020, dengan rincian Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp6,51 triliun sepanjang 2025.

Adapun penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025, terdiri dari Rp770,42 miliar PPh 22 dan Rp840,08 miliar PPN DN. 

Sementara penerimaan pajak fintech mencapai Rp3,99 triliun, yang mayoritas berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 Rp724,32 miliar, dan PPN DN Rp2,15 triliun.

Dari sisi pajak SIPP, penerimaan tercatat Rp3,63 triliun hingga Agustus 2025, dengan kontribusi terbesar dari PPN Rp3,39 triliun, sementara sisanya Rp242,31 miliar berasal dari PPh.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya