Berita

Ilustrasi (Foto: Arificial Inteligence)

Bisnis

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun ke Kas Negara hingga Agustus 2025

JUMAT, 26 SEPTEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan, kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menembus Rp31,85 triliun. 

Selain itu, pajak kripto menyumbang Rp1,61 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,99 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp3,63 triliun.


“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025. Ia berharap tren ini terus berlanjut seiring meluasnya basis PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Empat di antaranya baru ditetapkan bulan lalu, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara satu perusahaan, TP Global Operations Limited, dicabut statusnya sebagai pemungut PPN.

Dari total pemungut, sebanyak 201 perusahaan telah melakukan penyetoran PPN PMSE senilai Rp31,85 triliun. Angka tersebut terakumulasi sejak 2020, dengan rincian Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp6,51 triliun sepanjang 2025.

Adapun penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025, terdiri dari Rp770,42 miliar PPh 22 dan Rp840,08 miliar PPN DN. 

Sementara penerimaan pajak fintech mencapai Rp3,99 triliun, yang mayoritas berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 Rp724,32 miliar, dan PPN DN Rp2,15 triliun.

Dari sisi pajak SIPP, penerimaan tercatat Rp3,63 triliun hingga Agustus 2025, dengan kontribusi terbesar dari PPN Rp3,39 triliun, sementara sisanya Rp242,31 miliar berasal dari PPh.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya