Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR tentang revisi UU BUMN. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

UU BUMN Didorong Tutup Celah Pejabat Rangkap Jabatan

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 23:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi UU BUMN diharapkan memuat aturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat ASN, pejabat struktural, maupun pejabat eselon di kementerian/lembaga untuk menduduki jabatan komisaris BUMN.

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mencatat ada 59 pejabat di jajaran menteri maupun wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

"Memasukkan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam revisi UU BUMN, khususnya di antara pasal 57 dan pasal 58," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan revisi UU BUMN, di Komplek DPR RI, Senayan, Kamis 25 September 2025.


Legislator dari Fraksi PDIP ini mengharapkan dalam UU BUMN baru nanti bisa mempertegas tidak boleh ada celah untuk memberikan rangkap jabatan.

"Ini mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), namun juga mempertegas melalui prinsip lex posterior derogat legi priori bahwa aturan baru dapat mengesampingkan aturan lama yang memberi celah rangkap jabatan," kata Rieke.

Menurut Rieke, posisi komisaris hanya dapat dijabat setelah pejabat ASN/lembaga pensiun, bukan saat masih aktif.

Selain itu, lanjut Rieke, UU BUMN yang sedang direvisi bisa menghilangkan potensi adanya kepentingan yang membuat program efisiensi tidak berjalan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya