Berita

Rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR tentang revisi UU BUMN. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

UU BUMN Didorong Tutup Celah Pejabat Rangkap Jabatan

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 23:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi UU BUMN diharapkan memuat aturan larangan rangkap jabatan bagi pejabat ASN, pejabat struktural, maupun pejabat eselon di kementerian/lembaga untuk menduduki jabatan komisaris BUMN.

Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mencatat ada 59 pejabat di jajaran menteri maupun wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

"Memasukkan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam revisi UU BUMN, khususnya di antara pasal 57 dan pasal 58," kata Rieke dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan revisi UU BUMN, di Komplek DPR RI, Senayan, Kamis 25 September 2025.


Legislator dari Fraksi PDIP ini mengharapkan dalam UU BUMN baru nanti bisa mempertegas tidak boleh ada celah untuk memberikan rangkap jabatan.

"Ini mengacu pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), namun juga mempertegas melalui prinsip lex posterior derogat legi priori bahwa aturan baru dapat mengesampingkan aturan lama yang memberi celah rangkap jabatan," kata Rieke.

Menurut Rieke, posisi komisaris hanya dapat dijabat setelah pejabat ASN/lembaga pensiun, bukan saat masih aktif.

Selain itu, lanjut Rieke, UU BUMN yang sedang direvisi bisa menghilangkan potensi adanya kepentingan yang membuat program efisiensi tidak berjalan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya