Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Humas Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop Gandeng Kejaksaan Awasi Kopdes Merah Putih

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka memastikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, pentingnya pengawasan internal dari pengurus koperasi dan pengawasan eksternal yang objektif. 

Sebagai upaya tersebut, maka dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kejaksaan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Kejaksaan hadir sebagai institusi yang memberikan pendampingan hukum dan edukasi, guna mencegah praktik pelanggaran hukum serta memperkuat tata kelola koperasi berbasis good governance,” kata Menkop di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 25 September 2025.


Ferry melanjutkan, koperasi sebagai badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada prinsip usaha bersama dan kekeluargaan. 

“Pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan nasional yang melibatkan seluruh masyarakat untuk mengembalikan nilai-nilai luhur konstitusi,” tegasnya.

Kopdes Merah Putih juga telah melakukan pelatihan kepada dinas-dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta merekrut 8.000 bisnis asisten yang bertugas membantu pengawasan, monitor dan pembinaan oleh satu orang business assistant untuk 10 koperasi.

Selain itu, dilakukan perekrutan Project Management officer (PMO) untuk mendampingi dinas-dinas dan kementerian koperasi dalam mengawasi dan mendukung operasionalisasi koperasi desa. 

“Tahap operasionalisasi Kopdes Merah Putih direncanakan mulai Oktober ini, dengan anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu),” ujarnya.

Setiap koperasi desa nantinya akan mendapatkan platform pinjaman yang dapat diajukan kepada lembaga keuangan yang ditunjuk. Pemda pun diimbau seperti gubernur, bupati, dan wali kota untuk membantu menyediakan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai lokasi gerai koperasi desa.
 
“Sosialisasi tata cara pencairan pinjaman dan pengajuan proposal juga akan dilakukan, agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tandas Ferry.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya