Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Humas Kemenkop)

Bisnis

Kemenkop Gandeng Kejaksaan Awasi Kopdes Merah Putih

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 21:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka memastikan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih berjalan optimal, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan, pentingnya pengawasan internal dari pengurus koperasi dan pengawasan eksternal yang objektif. 

Sebagai upaya tersebut, maka dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah serta antara Kementerian Koperasi (Kemenkop) dengan Kejaksaan. Hal ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

“Kejaksaan hadir sebagai institusi yang memberikan pendampingan hukum dan edukasi, guna mencegah praktik pelanggaran hukum serta memperkuat tata kelola koperasi berbasis good governance,” kata Menkop di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis, 25 September 2025.


Ferry melanjutkan, koperasi sebagai badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, memiliki peran strategis dalam sistem perekonomian Indonesia yang didasarkan pada prinsip usaha bersama dan kekeluargaan. 

“Pembentukan Kopdes Merah Putih bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan nasional yang melibatkan seluruh masyarakat untuk mengembalikan nilai-nilai luhur konstitusi,” tegasnya.

Kopdes Merah Putih juga telah melakukan pelatihan kepada dinas-dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta merekrut 8.000 bisnis asisten yang bertugas membantu pengawasan, monitor dan pembinaan oleh satu orang business assistant untuk 10 koperasi.

Selain itu, dilakukan perekrutan Project Management officer (PMO) untuk mendampingi dinas-dinas dan kementerian koperasi dalam mengawasi dan mendukung operasionalisasi koperasi desa. 

“Tahap operasionalisasi Kopdes Merah Putih direncanakan mulai Oktober ini, dengan anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu),” ujarnya.

Setiap koperasi desa nantinya akan mendapatkan platform pinjaman yang dapat diajukan kepada lembaga keuangan yang ditunjuk. Pemda pun diimbau seperti gubernur, bupati, dan wali kota untuk membantu menyediakan aset berupa tanah yang dapat digunakan sebagai lokasi gerai koperasi desa.
 
“Sosialisasi tata cara pencairan pinjaman dan pengajuan proposal juga akan dilakukan, agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tandas Ferry.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya