Berita

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto; RMOL/Raiza Andini)

Politik

Berikut Tiga DIM Penting Revisi UU BUMN

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 17:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyampaikan tiga hal penting Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disetujui Panja RUU BUMN. 

Pertama, terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi Badan Penyelenggara BUMN. 

“Nah apa fungsinya Badan Penyelenggara BUMN? Badan Penyelenggara BUMN tentu memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” jelas Herman di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 25 September 2025.


Kedua, lanjut dia, status penyelenggara BUMN merupakan aspirasi masyarakat yang diakomodir Panja RUU BUMN. 

“Status penyelenggara BUMN dikembalikan sesuai dengan harapan masyarakat. Nah otomatis bahwa setelah dinyatakan sebagai penyelenggara negara maka BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah oleh karena ini, kembali sebetulnya kepada undang-undang yang lama,” ucap Herman.

Ketiga, sambung Legislator Demokrat ini, soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. 

“Ini juga akan menjadi pembahasan. Tentu dalam DIM sudah tercantum juga karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” tegasnya.

Menurut dia, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN juga telah mengatur hubungan antara kelembagaan BPI Danantara dan Kementerian BUMN. 

“Hari ini kami ada pembahasan panja dengan pemerintah, terutama dengan pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan,” pungkas Herman.  

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya