Berita

Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin (depan). (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyuap Hasbi Hasan Bakal Langsung Ditahan Hari Ini

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 11:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya hari ini, Kamis, 25 September 2025, KPK akan melakukan penahanan terhadap Menas Erwin.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Menas usai ditangkap pada Rabu, 24 September 2025.

"Pasca dilakukan upaya paksa penangkapan, saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 25 September 2025.


Sebelumnya, pengacara Menas Erwin, Elfano Eneilmy membenarkan bahwa kliennya dijemput tim penyidik KPK sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu, 24 September 2025.

"Untuk detailnya saya belum dapat keterangan yang pasti, tadi infonya beliau diamankan di rumah keluarganya," kata Elfano kepada RMOL, Rabu malam, 24 September 2025.

Menas Erwin ditangkap KPK karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya keterangan. Menas Erwin ditangkap saat daerah BSD, Tangerang.

Menas Erwin selaku Dirut PT Wahana Adyawarna ditetapkan tersangka bersama Hasbi Hasan kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam tuntutan JPU KPK, Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya