Berita

Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sengketa Tambang Nikel

Saksi Jaksa Akui Patok Dipasang di Wilayah IUP WKM

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saksi yang dihadirkan jaksa mengakui patok lahan dipasang di wilayah Wana Kencana Mineral. Hal itu diungkapkan dalam sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengakuan itu disampaikan Lalu Maharendra, saksi dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara di sidang saat kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Otto Cornelis Kaligis memastikan apakah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah benar. 

“Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi dikutip Kamis 25 September 2025.


Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM. 

“Tidak ada, Yang Mulia,” ujar saksi.

Dipimpin Sunoto, majelis hakim memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara yang membuat dua pegawai PT WKM menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena memasang portal di jalan di areal lahannya sendiri. 

Pemasangan portal agar tak terjadi illegal mining seperti yang diduga Penegakkan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. Gakkum dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa laporan Gakkum menyimpilkan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal oleh PT Position.

Sengketa terjadi karena PT Position di Halmahera Timur, tidak terima jalan angkutan kayu di atas IUP PT WKM dipasangi portal oleh PT WKM sebagai pemilik IUP. Pemasangan IUP dilakukan karena PT WKM khawatir terjadi penambangan ilegal nikel di wilayah IUP nya. Karena portal, PT Position merasa jalannya terhambat, sehingga tidak bisa mengangkut hasil tambang nikel yang diambil dari wilayah itu. 

PT Position sendiri, menurut Gakkum Kementerian Kehutanan, menyatakan dalam kesimpulan laporan bahwa PT Position melakukan penambangan ilegal, karena menambang di bukan wilayah IUP nya.

Laporan Gakkum tersebut dibacakan OC Kaligis, lalu diserahkan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu barang bukti. Karena adanya illegal mining itu, PT WKM mengajukan laporan ke polisi. 

Meski posisinya salah, PT Position merasa berhak mengadukan PT WKM karena perjanjian kerjasama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. Sehingga bisa memakai bukaan hutan di areal IUP PT WKM. 

Selain menilai tindakan PT Position salah, saksi juga mengakui bahwa untuk melakukan pekerjaan di areal hutan, sebuah perusahaan harus memiliki Rencana Kerja Tahunan untuk dikerjakan pada tahun berjalan. 

Dari keterangan saksi, PT WKS ternyata tak memiliki RKT 2024 di wilayah IUP PT WKM. 

“Jalan sudah dibuka pada Agustus 2024, jadi tanpa RKT ya?” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lain PT WKM menegaskan pernyataan saksi.

“Iya pengerjaan menurut RKT, tapi di data tak ada pengajuan untuk areal di IUP WKM,” kata saksi jaksa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya