Berita

Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sengketa Tambang Nikel

Saksi Jaksa Akui Patok Dipasang di Wilayah IUP WKM

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saksi yang dihadirkan jaksa mengakui patok lahan dipasang di wilayah Wana Kencana Mineral. Hal itu diungkapkan dalam sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengakuan itu disampaikan Lalu Maharendra, saksi dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara di sidang saat kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Otto Cornelis Kaligis memastikan apakah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah benar. 

“Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi dikutip Kamis 25 September 2025.


Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM. 

“Tidak ada, Yang Mulia,” ujar saksi.

Dipimpin Sunoto, majelis hakim memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara yang membuat dua pegawai PT WKM menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena memasang portal di jalan di areal lahannya sendiri. 

Pemasangan portal agar tak terjadi illegal mining seperti yang diduga Penegakkan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. Gakkum dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa laporan Gakkum menyimpilkan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal oleh PT Position.

Sengketa terjadi karena PT Position di Halmahera Timur, tidak terima jalan angkutan kayu di atas IUP PT WKM dipasangi portal oleh PT WKM sebagai pemilik IUP. Pemasangan IUP dilakukan karena PT WKM khawatir terjadi penambangan ilegal nikel di wilayah IUP nya. Karena portal, PT Position merasa jalannya terhambat, sehingga tidak bisa mengangkut hasil tambang nikel yang diambil dari wilayah itu. 

PT Position sendiri, menurut Gakkum Kementerian Kehutanan, menyatakan dalam kesimpulan laporan bahwa PT Position melakukan penambangan ilegal, karena menambang di bukan wilayah IUP nya.

Laporan Gakkum tersebut dibacakan OC Kaligis, lalu diserahkan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu barang bukti. Karena adanya illegal mining itu, PT WKM mengajukan laporan ke polisi. 

Meski posisinya salah, PT Position merasa berhak mengadukan PT WKM karena perjanjian kerjasama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. Sehingga bisa memakai bukaan hutan di areal IUP PT WKM. 

Selain menilai tindakan PT Position salah, saksi juga mengakui bahwa untuk melakukan pekerjaan di areal hutan, sebuah perusahaan harus memiliki Rencana Kerja Tahunan untuk dikerjakan pada tahun berjalan. 

Dari keterangan saksi, PT WKS ternyata tak memiliki RKT 2024 di wilayah IUP PT WKM. 

“Jalan sudah dibuka pada Agustus 2024, jadi tanpa RKT ya?” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lain PT WKM menegaskan pernyataan saksi.

“Iya pengerjaan menurut RKT, tapi di data tak ada pengajuan untuk areal di IUP WKM,” kata saksi jaksa.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya