Berita

Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sengketa Tambang Nikel

Saksi Jaksa Akui Patok Dipasang di Wilayah IUP WKM

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saksi yang dihadirkan jaksa mengakui patok lahan dipasang di wilayah Wana Kencana Mineral. Hal itu diungkapkan dalam sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengakuan itu disampaikan Lalu Maharendra, saksi dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara di sidang saat kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Otto Cornelis Kaligis memastikan apakah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah benar. 

“Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi dikutip Kamis 25 September 2025.


Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM. 

“Tidak ada, Yang Mulia,” ujar saksi.

Dipimpin Sunoto, majelis hakim memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara yang membuat dua pegawai PT WKM menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena memasang portal di jalan di areal lahannya sendiri. 

Pemasangan portal agar tak terjadi illegal mining seperti yang diduga Penegakkan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. Gakkum dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa laporan Gakkum menyimpilkan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal oleh PT Position.

Sengketa terjadi karena PT Position di Halmahera Timur, tidak terima jalan angkutan kayu di atas IUP PT WKM dipasangi portal oleh PT WKM sebagai pemilik IUP. Pemasangan IUP dilakukan karena PT WKM khawatir terjadi penambangan ilegal nikel di wilayah IUP nya. Karena portal, PT Position merasa jalannya terhambat, sehingga tidak bisa mengangkut hasil tambang nikel yang diambil dari wilayah itu. 

PT Position sendiri, menurut Gakkum Kementerian Kehutanan, menyatakan dalam kesimpulan laporan bahwa PT Position melakukan penambangan ilegal, karena menambang di bukan wilayah IUP nya.

Laporan Gakkum tersebut dibacakan OC Kaligis, lalu diserahkan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu barang bukti. Karena adanya illegal mining itu, PT WKM mengajukan laporan ke polisi. 

Meski posisinya salah, PT Position merasa berhak mengadukan PT WKM karena perjanjian kerjasama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. Sehingga bisa memakai bukaan hutan di areal IUP PT WKM. 

Selain menilai tindakan PT Position salah, saksi juga mengakui bahwa untuk melakukan pekerjaan di areal hutan, sebuah perusahaan harus memiliki Rencana Kerja Tahunan untuk dikerjakan pada tahun berjalan. 

Dari keterangan saksi, PT WKS ternyata tak memiliki RKT 2024 di wilayah IUP PT WKM. 

“Jalan sudah dibuka pada Agustus 2024, jadi tanpa RKT ya?” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lain PT WKM menegaskan pernyataan saksi.

“Iya pengerjaan menurut RKT, tapi di data tak ada pengajuan untuk areal di IUP WKM,” kata saksi jaksa.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya