Berita

Kuasa Hukum PT WKM Rolas Sitinjak. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Sengketa Tambang Nikel

Saksi Jaksa Akui Patok Dipasang di Wilayah IUP WKM

KAMIS, 25 SEPTEMBER 2025 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Saksi yang dihadirkan jaksa mengakui patok lahan dipasang di wilayah Wana Kencana Mineral. Hal itu diungkapkan dalam sidang sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pengakuan itu disampaikan Lalu Maharendra, saksi dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara di sidang saat kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral Otto Cornelis Kaligis memastikan apakah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan di Bareskrim Polri adalah benar. 

“Benar, Pak. Sekitar itu kawasan IUP PT WKM,” ujar saksi dikutip Kamis 25 September 2025.


Hakim Ketua Sunoto menanyakan kepada saksi apakah PT Position memiliki izin untuk menggunakan jalan di wilayah IUP PT WKM. 

“Tidak ada, Yang Mulia,” ujar saksi.

Dipimpin Sunoto, majelis hakim memeriksa saksi yang dihadirkan jaksa dalam perkara yang membuat dua pegawai PT WKM menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Keduanya dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena memasang portal di jalan di areal lahannya sendiri. 

Pemasangan portal agar tak terjadi illegal mining seperti yang diduga Penegakkan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. Gakkum dalam surat bertanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa laporan Gakkum menyimpilkan ada dugaan illegal mining atau penambangan ilegal oleh PT Position.

Sengketa terjadi karena PT Position di Halmahera Timur, tidak terima jalan angkutan kayu di atas IUP PT WKM dipasangi portal oleh PT WKM sebagai pemilik IUP. Pemasangan IUP dilakukan karena PT WKM khawatir terjadi penambangan ilegal nikel di wilayah IUP nya. Karena portal, PT Position merasa jalannya terhambat, sehingga tidak bisa mengangkut hasil tambang nikel yang diambil dari wilayah itu. 

PT Position sendiri, menurut Gakkum Kementerian Kehutanan, menyatakan dalam kesimpulan laporan bahwa PT Position melakukan penambangan ilegal, karena menambang di bukan wilayah IUP nya.

Laporan Gakkum tersebut dibacakan OC Kaligis, lalu diserahkan kepada hakim dan jaksa sebagai salah satu barang bukti. Karena adanya illegal mining itu, PT WKM mengajukan laporan ke polisi. 

Meski posisinya salah, PT Position merasa berhak mengadukan PT WKM karena perjanjian kerjasama dengan PT Wana Kencana Sejahtera atau WKS. Sehingga bisa memakai bukaan hutan di areal IUP PT WKM. 

Selain menilai tindakan PT Position salah, saksi juga mengakui bahwa untuk melakukan pekerjaan di areal hutan, sebuah perusahaan harus memiliki Rencana Kerja Tahunan untuk dikerjakan pada tahun berjalan. 

Dari keterangan saksi, PT WKS ternyata tak memiliki RKT 2024 di wilayah IUP PT WKM. 

“Jalan sudah dibuka pada Agustus 2024, jadi tanpa RKT ya?” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lain PT WKM menegaskan pernyataan saksi.

“Iya pengerjaan menurut RKT, tapi di data tak ada pengajuan untuk areal di IUP WKM,” kata saksi jaksa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya