Berita

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik pejabat eselon II di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Akun Instagram @bkdprovinsintb)

Hukum

Mantan Timses Iqbal-Dinda Kritik Pelantikan Kadis DPMPTSP NTB

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik pengangkatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jadi sorotan. 

Mantan Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, (Cagub-Cawagub NTB), M Ikhwan, mengkritik panitia seleksi yang diduga kecolongan karena ada satu pejabat yang memiliki catatan kriminal.

"Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan," kata Ikhwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025. 


Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, yang baru saja dilantik, diketahui pernah tersandung kasus hukum terkait keluarga dan pernikahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Putusan tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi.

"Orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apa pun jenis kejahatannya, secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut," tegas Iwan Slenk sapaan akrab Ikhwan. Menurutnya di atas hukum terdapat ada etika dan moralitas. Hal itu harus dipertimbangkan. 

"Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya. Dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang," ujarnya.

Irnadi Kusuma sendiri telah memberikan klarifikasi soal statusnya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas. Ia mengakui pernah dibebastugaskan. Namun, dia tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram. Dalam amar putusan pada poin 3, disebutkan bahwa poin 2 terkait hukuman pidana, tidak perlu dilaksanakan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya