Berita

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik pejabat eselon II di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Akun Instagram @bkdprovinsintb)

Hukum

Mantan Timses Iqbal-Dinda Kritik Pelantikan Kadis DPMPTSP NTB

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik pengangkatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jadi sorotan. 

Mantan Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, (Cagub-Cawagub NTB), M Ikhwan, mengkritik panitia seleksi yang diduga kecolongan karena ada satu pejabat yang memiliki catatan kriminal.

"Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan," kata Ikhwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025. 


Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, yang baru saja dilantik, diketahui pernah tersandung kasus hukum terkait keluarga dan pernikahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Putusan tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi.

"Orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apa pun jenis kejahatannya, secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut," tegas Iwan Slenk sapaan akrab Ikhwan. Menurutnya di atas hukum terdapat ada etika dan moralitas. Hal itu harus dipertimbangkan. 

"Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya. Dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang," ujarnya.

Irnadi Kusuma sendiri telah memberikan klarifikasi soal statusnya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas. Ia mengakui pernah dibebastugaskan. Namun, dia tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram. Dalam amar putusan pada poin 3, disebutkan bahwa poin 2 terkait hukuman pidana, tidak perlu dilaksanakan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya