Berita

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik pejabat eselon II di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Akun Instagram @bkdprovinsintb)

Hukum

Mantan Timses Iqbal-Dinda Kritik Pelantikan Kadis DPMPTSP NTB

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik pengangkatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jadi sorotan. 

Mantan Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, (Cagub-Cawagub NTB), M Ikhwan, mengkritik panitia seleksi yang diduga kecolongan karena ada satu pejabat yang memiliki catatan kriminal.

"Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan," kata Ikhwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025. 


Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, yang baru saja dilantik, diketahui pernah tersandung kasus hukum terkait keluarga dan pernikahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Putusan tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi.

"Orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apa pun jenis kejahatannya, secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut," tegas Iwan Slenk sapaan akrab Ikhwan. Menurutnya di atas hukum terdapat ada etika dan moralitas. Hal itu harus dipertimbangkan. 

"Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya. Dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang," ujarnya.

Irnadi Kusuma sendiri telah memberikan klarifikasi soal statusnya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas. Ia mengakui pernah dibebastugaskan. Namun, dia tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram. Dalam amar putusan pada poin 3, disebutkan bahwa poin 2 terkait hukuman pidana, tidak perlu dilaksanakan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya