Berita

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik pejabat eselon II di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu, 17 September 2025 (Foto: Akun Instagram @bkdprovinsintb)

Hukum

Mantan Timses Iqbal-Dinda Kritik Pelantikan Kadis DPMPTSP NTB

RABU, 24 SEPTEMBER 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polemik pengangkatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih jadi sorotan. 

Mantan Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda, (Cagub-Cawagub NTB), M Ikhwan, mengkritik panitia seleksi yang diduga kecolongan karena ada satu pejabat yang memiliki catatan kriminal.

"Dalam kasus ini, ternyata di kemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam bentuk tindak kejahatan perkawinan," kata Ikhwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 24 September 2025. 


Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, yang baru saja dilantik, diketahui pernah tersandung kasus hukum terkait keluarga dan pernikahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana penelantaran istri dan anak, serta melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri sah. Putusan tersebut bahkan sampai ke tingkat kasasi.

"Orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apa pun jenis kejahatannya, secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut," tegas Iwan Slenk sapaan akrab Ikhwan. Menurutnya di atas hukum terdapat ada etika dan moralitas. Hal itu harus dipertimbangkan. 

"Tolong diingat, pimpinan setingkat OPD itu dia punya jajaran di bawahnya. Dia harus menjadi panutan dan teladan. Gubernur tidak boleh abai. Sebab ini menyangkut tipologi orang," ujarnya.

Irnadi Kusuma sendiri telah memberikan klarifikasi soal statusnya sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas. Ia mengakui pernah dibebastugaskan. Namun, dia tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI no 715/PidB/2020/PN Mataram. Dalam amar putusan pada poin 3, disebutkan bahwa poin 2 terkait hukuman pidana, tidak perlu dilaksanakan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya