Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Ulasan Hukum Masa Depan Kementerian BUMN

OLEH: KENNY WISTON*
SELASA, 23 SEPTEMBER 2025 | 17:15 WIB

SAAT ini ada berbagai wacana dan pendapat mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Pemerintah telah membubarkan beberapa BUMN yang dinilai tidak sehat. Sementara itu, wacana peleburan

Kementerian BUMN ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga mengemuka, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, meskipun Istana membantah kabar pembubaran kementerian tersebut.
 
Di sisi lain, ada juga pandangan dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa Kementerian BUMN sebaiknya dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan fungsi Danantara. Namun, keberadaan Kementerian BUMN sendiri secara tata negara dianggap berbeda dengan Danantara yang merupakan badan usaha. Secara singkat, terdapat tiga opsi yang menjadi bahan diskusi:
 

 
Terkait pembubaran BUMN, pemerintah telah melakukannya pada beberapa perusahaan yang tidak sehat. Peleburan ke Danantara: Wacana ini sedang dikaji dan didiskusikan oleh pemerintah. Kementerian BUMN tetap ada: Opsi ini juga masih mungkin, seperti yang ditegaskan oleh Istana.

Memorandum ini membahas status hukum, relevansi fungsi, serta opsi restrukturisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan fokus pada kemungkinan pembubaran, penggabungan, atau perubahan status Kementerian BUMN, serta perangkat hukum dan roadmap legislasi yang diperlukan. Tujuan memorandum ini adalah memberikan landasan hukum dan rekomendasi normatif bagi pemerintah dalam mengambil langkah strategis terkait tata kelola BUMN sesuai kerangka hukum Indonesia.

Status dan Fungsi Kementerian BUMN Pasca-Pembentukan Danantara

Kementerian BUMN tidak dibubarkan maupun digabung ke Danantara berdasarkan ketentuan hukum terbaru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa Presiden hanya melimpahkan sebagian tugas dan kewenangan pengelolaan

BUMN kepada Danantara, bukan seluruhnya. Kementerian BUMN tetap eksis sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025). Koordinasi antara Danantara dan Kementerian BUMN tetap diwajibkan (Pasal 30 ayat (1) PP 10/2025). Pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional dilakukan bersama antara Danantara dan Menteri BUMN (Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 10/2025).

Kementerian BUMN mengalami perubahan peran menjadi regulator, pembina, dan pengawas kebijakan makro, sementara fungsi operasional dan investasi dialihkan ke Danantara.

Kewenangan strategis dan residual tetap melekat pada Kementerian BUMN, termasuk dalam penetapan kebijakan strategis dan pengawasan umum.
 
Relevansi Fungsi Koordinasi, Regulasi dan Pengawasan Kementerian BUMN 

Fungsi koordinasi, regulasi, dan pengawasan oleh Kementerian BUMN tetap relevan meskipun telah dibentuk Danantara. Pelimpahan kewenangan kepada Danantara bersifat parsial, bukan total (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 angka 2 PP 10/2025).

Kementerian BUMN tetap memiliki tugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN (Pasal 3B UU 19/2003 jo. UU 1/2025).

Kewenangan strategis tetap dimiliki Kementerian BUMN, termasuk pembentukan holding dan restrukturisasi BUMN (Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d PP 10/2025). Fungsi koordinasi, regulasi, dan pengawasan Kementerian BUMN diperlukan untuk menjaga keseimbangan tata kelola, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan akuntabilitas.

Perangkat Hukum yang Diperlukan Jika Kementerian BUMN Dibubarkan 

Jika diambil opsi dibubarkan, Pembubaran Kementerian BUMN memerlukan revisi atau pencabutan berlapis. Perangkat hukum: Revisi atau pencabutan UU 19/2003 jo. UU 1/2025 yang mengatur eksistensi, tugas, dan kewenangan Kementerian BUMN. 

Pencabutan atau perubahan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019. Penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 dan peraturan pelaksana lain yang menyebutkan peran Menteri BUMN. Pencabutan seluruh Peraturan Menteri BUMN, seperti PER-4/MBU/03/2021 dan PER-2/ MBU/03/2023. Penyesuaian seluruh peraturan terkait tata kelola dan kegiatan korporasi BUMN yang melibatkan Kementerian BUMN.
 
Langkah Hukum Cepat Jika UU Belum Diubah 

Pembubaran Kementerian BUMN tidak dapat dilakukan secara sah hanya dengan langkah administratif atau eksekutif jika UU 19/2003 jo. UU 1/2025 masih berlaku. Kementerian BUMN tetap eksis secara hukum selama ketentuan undang-undang tersebut belum diubah atau dicabut.

Satu-satunya langkah cepat yang dapat diambil adalah mempercepat proses legislasi revisi atau pencabutan pasal-pasal terkait dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025 melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU 12/2011.

Langkah administratif tanpa perubahan undang-undang berpotensi menimbulkan dualisme dan cacat hukum.
 
Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Pemerintah Menyikapi Kementerian BUMN
 
Pemerintah harus konsisten dengan kerangka hukum yang berlaku, di mana Kementerian BUMN tetap diakui sebagai kementerian (Pasal 3A, 3B, 3C UU 19/2003 jo. UU 1/2025).

Evaluasi menyeluruh terhadap fungsi, tugas, dan kewenangan Kementerian BUMN perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan Danantara. Penyesuaian fungsi dapat dilakukan melalui revisi peraturan pelaksana untuk mengoptimalkan peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pengawas kebijakan makro BUMN.

Jika Kementerian BUMN dinilai tidak relevan, pemerintah harus menyusun roadmap legislasi untuk merevisi atau mencabut ketentuan dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025. Penguatan tata kelola dan akuntabilitas harus dijaga dalam setiap perubahan struktur kelembagaan.
 
Roadmap Legislasi Pembubaran BUMN 

Roadmap legislasi pembubabran BUMN di antaranya terkait penyusunan naskah akademik dan RUU perubahan atau pencabutan ketentuan mengenai Kementerian BUMN dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025, pengajuan RUU ke DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas dan dibahas bersama sesuai mekanisme UU 12/2011.

Kemudian pembahasan dan persetujuan DPR RI, termasuk pengaturan transisi pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian BUMN. Penetapan dan pengundangan RUU menjadi undang-undang, penyesuaian atau pencabutan seluruh peraturan pelaksana yang merujuk pada Kementerian BUMN, seperti Perpres 81/2019 serta engaturan transisi dan pengalihan kewenangan secara tegas dalam undang-undang perubahan.
 
Perangkat Hukum dan Roadmap Legislasi Penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara 


Penggabungan Kementerian BUMN ke Danantara memerlukan: revisi atau pencabutan ketentuan mengenai KBUMN dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025 penyesuaian Perpres 81/2019 dan seluruh peraturan pelaksana terkait KBUMN serta penguatan dasar hukum Danantara sebagai pengelola tunggal BUMN (UU 1/2025).

Roadmap legislasi di antaranya (1)  Penyusunan naskah akademik dan RUU perubahan; (2) Pengajuan RUU ke DPR RI; (3) Pembahasan dan persetujuan DPR RI; (4) Penetapan dan pengundangan; (5) Penyesuaian peraturan pelaksana dan (6) Pengaturan transisi dan pengalihan kewenangan.
 
Langkah Hukum Jika Kementerian BUMN Diubah Menjadi Badan

Perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan non-kementerian memerlukan: revisi atau pencabutan ketentuan mengenai Kementerian BUMN dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025, penyesuaian Perpres 81/2019 dan seluruh peraturan pelaksana terkait Kementerian BUMN, penyusunan dan pengesahan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur organisasi, tata kelola, tugas, fungsi, dan kewenangan badan baru.

Roadmap legislasi: penyusunan naskah akademik dan RUU, pengajuan ke DPR RI, pembahasan dan persetujuan, penetapan dan pengundangan, penyesuaian peraturan pelaksana, serta pengaturan transisi dan pengalihan kewenangan.

Kesimpulan

Dari roadmap hukum di atas wacana penggabungan, pembubabaran maupun pembentukan badan baru hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang dan penyesuaian seluruh perangkat hukum terkait. Pemerintah disarankan melakukan evaluasi komprehensif, menyiapkan roadmap legislasi, dan memastikan transisi kelembagaan yang sah, tertib, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.


*Penulis adalah praktisi hukum

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya