Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: RMOL)
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta mencatatkan perkembangan yang cukup signifikan terkait pembahasan substansi pasal-pasal.
Namun pembahasan soal perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan masih menjadi perdebatan.
Anggota Pansus KTR DPRD DKI, Ali Lubis, memiliki pandangan tersendiri terkait kerancuan mengenai larangan penjualan rokok zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Saya menyadari bahwa landasan larangan zonasi penjualan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana ruang lingkupnya se-Indonesia. Namun, Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah," katanya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Menurutnya, jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan aturan itu diterapkan. Sebab terlalu sempit jarak antara pemukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan.
"Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini,” papar anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Sangat disayangkan apabila pembahasan mengenai larangan penjualan dalam zonasi 200 meter ini sudah disepakati di forum Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta.
“Meski demikian saya tetap menyuarakan bahwa pemberlakuan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter itu perlu dikaji ulang. Kita tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang,” tegasnya.
Ali Rido juga meragukan pernyataan Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi bahwa zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain tersebut tidak berdampak pada usaha pedagang kecil dan UMKM.
“Saya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih berlum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid,” tegasnya.
Naskah akademik Raperda KTR terkait aspek larangan penjualan zonasi 200 meter, juga dinilai tidak terpotret dan dipaparkan dengan baik. Rido menambahkan, pernyataan bahwa legislatif telah melakukan proses sosialisasi atas pasal larangan penjualan radius 200 meter dinilai keliru.
“Bagaimana mungkin sosialisasi dapat berlangsung sementara Raperda KTR nya masih dalam proses pembentukan. Yang tepat adalah jaring aspirasi, ketika kondisinya akan dibuat aturan seperti ini, apakah masyarakat setuju atau tidak,” tutupnya.
Senada, pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menegaskan ketentuan larangan jualan di zonasi 200 meter ini yang ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28 Tahun 2024) tidak perlu serta merta diadopsi oleh suatu daerah. Karena pada dasarnya memang tidak ada keharusan.
Perlu diingat bahwa kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi. Hak otonomi yang memastikan bahwa pemerintah daerah bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing.
"Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal,” demikian Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini.