Berita

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: RMOL)

Nusantara

Pasal Larangan Penjualan di Raperda KTR Perlu Dikaji Ulang

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta mencatatkan perkembangan yang cukup signifikan terkait pembahasan substansi pasal-pasal. 

Namun pembahasan soal perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan masih menjadi perdebatan. 

Anggota Pansus KTR DPRD DKI, Ali Lubis, memiliki pandangan tersendiri terkait kerancuan mengenai larangan penjualan rokok zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 


“Saya menyadari bahwa landasan larangan zonasi penjualan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana ruang lingkupnya se-Indonesia. Namun, Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah," katanya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Menurutnya, jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan aturan itu diterapkan. Sebab terlalu sempit jarak antara pemukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. 

"Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini,” papar anggota legislatif dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Sangat disayangkan apabila pembahasan mengenai larangan penjualan dalam zonasi 200 meter ini sudah disepakati di forum Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta. 

“Meski demikian saya tetap menyuarakan bahwa pemberlakuan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter itu perlu dikaji ulang. Kita tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang,” tegasnya.

Ali Rido juga meragukan pernyataan Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi bahwa zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain tersebut tidak berdampak pada usaha pedagang kecil dan UMKM. 

“Saya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih berlum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid,” tegasnya.

Naskah akademik Raperda KTR terkait aspek larangan penjualan zonasi 200 meter, juga dinilai tidak terpotret dan dipaparkan dengan baik. Rido menambahkan, pernyataan bahwa legislatif telah melakukan proses sosialisasi atas pasal larangan penjualan radius 200 meter dinilai keliru.

“Bagaimana mungkin sosialisasi dapat berlangsung sementara Raperda KTR nya masih dalam proses pembentukan. Yang tepat adalah jaring aspirasi, ketika kondisinya akan dibuat aturan seperti ini, apakah masyarakat setuju atau tidak,” tutupnya.

Senada, pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menegaskan ketentuan larangan jualan di zonasi 200 meter ini yang ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28 Tahun 2024) tidak perlu serta merta diadopsi oleh suatu daerah. Karena pada dasarnya memang tidak ada keharusan. 

Perlu diingat bahwa kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi. Hak otonomi yang memastikan bahwa pemerintah daerah bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing. 

"Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal,” demikian Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum (Pushati FH) Universitas Trisakti ini.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya