Berita

Kepala KSP Muhammad Qodari (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSP: Kenaikan Gaji ASN Tahun Ini Belum Pasti

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 16:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 belum dapat dipastikan pelaksanaannya pada tahun ini.

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait kondisi fiskal negara. 

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” kata Qodari di Jakarta, Senin, 22 September 2025. 


Ia menambahkan, pengalaman menunjukkan tidak semua rencana dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bisa langsung terlaksana. Misalnya pada kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lainnya.

Qodari juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN baru dilakukan pada 2024. 

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” tegasnya.

Dari sisi kebutuhan anggaran, pemerintah harus menyiapkan dana yang tidak kecil. 

“Exercise dengan asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR,” jelas Qodari.

Qodari menekankan, keputusan akhir sangat bergantung pada kondisi keuangan negara. 

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya