Berita

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto (Foto: YouTube DPR)

Politik

Wamen HAM Soroti 10 Hal Krusial dalam RUU KUHAP

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 13:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sepuluh hal krusial terkait hak asasi manusia yang harus diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto, memaparkan; hal pertama adalah menyangkut ketentuan penangkapan. Menurutnya, dalam Pasal 17 KUHAP hanya mensyaratkan adanya “cukup alasan” tanpa standar yang jelas sehingga terlalu umum.

“Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam. Ini terkait dengan habeas corpus. Kami mengacu pada ICCPR Pasal 9 Ayat 1 dan 2, serta General Comment Nomor 38 dalam Body of Principle,” ujar Mugiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025.


Kedua, mengenai penahanan praperadilan. Mugiyanto menilai Pasal 21 terlalu generik karena hanya menyebut adanya kekhawatiran melarikan diri.Rekomendasi Kementerian HAM adalah supaya diterapkan prinsip least restrictive measures dengan alternatif. 

“Ada jaminan, wajib lapor, larangan bepergian, dan lain-lain sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3,” katanya.

Hal ketiga, soal alasan penahanan. Mugiyanto menyoroti Pasal 22 yang menurutnya memuat alasan abstrak.


“Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi. Ini sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 2 dan 11,” ujarnya.

Keempat, evaluasi penahanan. Pasal 29 disebut hanya memuat evaluasi tanpa frekuensi yang jelas.

“Rekomendasi kami adalah adanya evaluasi periodik misalnya ditetapkan tiap 2 bulan, dengan kehadiran penasihat hukum. Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3 dan General Comment No. 36,” kata Mugiyanto.

Kelima, tempat penahanan. Ia mengkritisi Pasal 31 yang tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan.

“Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10, Mandela Rules, serta Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 11,” ujarnya.

Hal keenam menyangkut penahanan sewenang-wenang dan kompensasi. Ini tidak ada kompensasi otomatis. Rekomendasi kami adalah supaya ditambahkan mekanisme kompensasi segera, efektif, dan mencakup pemulihan penuh. 

“Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 5, serta Konvensi Anti Penyiksaan terkait hak atas reparasi,” ujar Mugiyanto.

Ketujuh, mengenai otoritas penahanan. Menurutnya, Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut.

“Rekomendasi kami hanya hakim yang independen boleh memperpanjang penahanan. Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3, General Comment 35, dan Konvensi Anti Penyiksaan,” jelasnya.

Kedelapan, terkait bantuan hukum. Pasal 54 disebut masih terlalu umum. Rekomendasi Kementerian HAM adalah adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, penasihat hukum yang efektif. 

“Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 14 Ayat 3, General Comment No. 32, dan Konvensi Anti Penyiksaan,” jelasnya.

Kesembilan, soal alat bukti. Mugiyanto menyoroti Pasal 184 yang belum tegas melarang bukti hasil penyiksaan.

“Rekomendasi kami adalah penting untuk menegaskan adanya exclusionary rule, larangan mutlak bukti dari proses penyiksaan. Ini secara tegas diatur dalam ICCPR Pasal 14 Ayat 3 serta Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 15,” katanya.

Sementara itu, isu kesepuluh adalah soal penyadapan. Belum ada pengawasan judicial yang kuat. Rekomendasi Kementerian HAM adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas, dan pemberitahuan pasca penyadapan. 

“Ini juga diatur dalam ICCPR Pasal 17 serta General Comment No. 16,” pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya