Berita

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto (Foto: YouTube DPR)

Politik

Wamen HAM Soroti 10 Hal Krusial dalam RUU KUHAP

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 13:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setidaknya ada sepuluh hal krusial terkait hak asasi manusia yang harus diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto, memaparkan; hal pertama adalah menyangkut ketentuan penangkapan. Menurutnya, dalam Pasal 17 KUHAP hanya mensyaratkan adanya “cukup alasan” tanpa standar yang jelas sehingga terlalu umum.

“Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam. Ini terkait dengan habeas corpus. Kami mengacu pada ICCPR Pasal 9 Ayat 1 dan 2, serta General Comment Nomor 38 dalam Body of Principle,” ujar Mugiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025.


Kedua, mengenai penahanan praperadilan. Mugiyanto menilai Pasal 21 terlalu generik karena hanya menyebut adanya kekhawatiran melarikan diri.Rekomendasi Kementerian HAM adalah supaya diterapkan prinsip least restrictive measures dengan alternatif. 

“Ada jaminan, wajib lapor, larangan bepergian, dan lain-lain sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3,” katanya.

Hal ketiga, soal alasan penahanan. Mugiyanto menyoroti Pasal 22 yang menurutnya memuat alasan abstrak.


“Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi. Ini sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 2 dan 11,” ujarnya.

Keempat, evaluasi penahanan. Pasal 29 disebut hanya memuat evaluasi tanpa frekuensi yang jelas.

“Rekomendasi kami adalah adanya evaluasi periodik misalnya ditetapkan tiap 2 bulan, dengan kehadiran penasihat hukum. Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3 dan General Comment No. 36,” kata Mugiyanto.

Kelima, tempat penahanan. Ia mengkritisi Pasal 31 yang tidak mengatur pemisahan tahanan praperadilan.

“Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10, Mandela Rules, serta Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 11,” ujarnya.

Hal keenam menyangkut penahanan sewenang-wenang dan kompensasi. Ini tidak ada kompensasi otomatis. Rekomendasi kami adalah supaya ditambahkan mekanisme kompensasi segera, efektif, dan mencakup pemulihan penuh. 

“Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 5, serta Konvensi Anti Penyiksaan terkait hak atas reparasi,” ujar Mugiyanto.

Ketujuh, mengenai otoritas penahanan. Menurutnya, Pasal 20 memberi peran dominan pada penyidik dan penuntut.

“Rekomendasi kami hanya hakim yang independen boleh memperpanjang penahanan. Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 9 Ayat 3, General Comment 35, dan Konvensi Anti Penyiksaan,” jelasnya.

Kedelapan, terkait bantuan hukum. Pasal 54 disebut masih terlalu umum. Rekomendasi Kementerian HAM adalah adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, penasihat hukum yang efektif. 

“Ini sesuai dengan ICCPR Pasal 14 Ayat 3, General Comment No. 32, dan Konvensi Anti Penyiksaan,” jelasnya.

Kesembilan, soal alat bukti. Mugiyanto menyoroti Pasal 184 yang belum tegas melarang bukti hasil penyiksaan.

“Rekomendasi kami adalah penting untuk menegaskan adanya exclusionary rule, larangan mutlak bukti dari proses penyiksaan. Ini secara tegas diatur dalam ICCPR Pasal 14 Ayat 3 serta Konvensi Anti Penyiksaan Pasal 15,” katanya.

Sementara itu, isu kesepuluh adalah soal penyadapan. Belum ada pengawasan judicial yang kuat. Rekomendasi Kementerian HAM adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas, dan pemberitahuan pasca penyadapan. 

“Ini juga diatur dalam ICCPR Pasal 17 serta General Comment No. 16,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya