Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Foto: Dokumen Lalu Hadrian Irfani)

Politik

Komisi X DPR Minta Presiden Naikkan juga Gaji Guru Honorer

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen disambut baik Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani.

Kandati begitu, Lalu Hadrian juga meminta presiden untuk menaikkan gaji guru honorer.

“Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” tegas Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin, 21 September 2025. 


Lalu Hadrian mengingatkan bahwa isu peningkatan kesejahteraan guru sudah berulang kali ia suarakan dalam rapat-rapat Komisi X bersama pemerintah. Selama ini, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan keterbatasan penghasilan, sehingga sulit untuk sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran. 

“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” kata Legislator PKB ini. 

Lebih jauh, Lalu Hadrian juga meminta pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang memiliki peran sangat penting dalam memajukan pendidikan. Pasalnya, gaji mereka masih sangat kecil. Bahkan, ada yang hanya mendapatkan gaji Rp 300 ribu per bulan.

"Maka, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka," pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025. 

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian tertulis dalam salinan Perpres 79/2025 yang dikutip RMOL, Jumat, 19 September 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya