Berita

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani (Foto: Dokumen Lalu Hadrian Irfani)

Politik

Komisi X DPR Minta Presiden Naikkan juga Gaji Guru Honorer

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 09:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen disambut baik Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani.

Kandati begitu, Lalu Hadrian juga meminta presiden untuk menaikkan gaji guru honorer.

“Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” tegas Lalu Hadrian kepada wartawan, Senin, 21 September 2025. 


Lalu Hadrian mengingatkan bahwa isu peningkatan kesejahteraan guru sudah berulang kali ia suarakan dalam rapat-rapat Komisi X bersama pemerintah. Selama ini, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan keterbatasan penghasilan, sehingga sulit untuk sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran. 

“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” kata Legislator PKB ini. 

Lebih jauh, Lalu Hadrian juga meminta pemerintah turut memperhatikan kesejahteraan guru honorer yang memiliki peran sangat penting dalam memajukan pendidikan. Pasalnya, gaji mereka masih sangat kecil. Bahkan, ada yang hanya mendapatkan gaji Rp 300 ribu per bulan.

"Maka, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka," pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken pada 30 Juni 2025. 

Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara.

"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian tertulis dalam salinan Perpres 79/2025 yang dikutip RMOL, Jumat, 19 September 2025.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya