Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: Rajajuliantoni dotcom)

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli di Kasus Suap Inhutani V

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 08:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah memeriksa staf ahli pada pekan lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di kawasan PT Inhutani V.

Peluang pemanggilan tersebut muncul karena nama menteri disebut dalam keterangan saksi atau dokumen terkait kasus yang juga melibatkan tersangka suap dari PT Inhutani V dan PT Paramitra Mutia Langgeng (PML). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa staf ahli menteri bidang ekonomi dan perdagangan internasional Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dida Migfar Ridha pada Rabu, 17 September 2025.


Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) era Joko Widodo alias Jokowi.

"Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kita akan panggil, kita minta keterangan untuk tentunya juga di cross check dengan keterangan-keterangan dari saksi yang lain," kata Asep seperti dikutip RMOL, Senin, 22 September 2025.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya