Berita

Mata uang rupiah (Foto: RMOL/Reni Erina)

Publika

Kekuatan Ekonomi Dirampas Bandar Judol

OLEH: R. HAIDAR ALWI*
SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 06:01 WIB

PERPUTARAN uang judi online alias judol di Indonesia pada caturwulan pertama tahun 2025 yang mencapai Rp1.200 triliun bukan sekadar angka statistik yang mengagetkan, melainkan sebuah fenomena yang mengungkap luka dalam tubuh perekonomian nasional.

Jika dibandingkan dengan belanja negara dalam APBN 2024 yang berada di kisaran Rp3.300 triliun, berarti lebih dari sepertiganya mengalir ke ruang gelap yang sama sekali tidak produktif.

Judi online tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi, tidak menciptakan lapangan kerja formal yang sehat, dan tidak membangun daya saing industri. 


Sebaliknya, judi online hanya memindahkan uang masyarakat dari sektor riil ke kantong para bandar yang sebagian besar beroperasi lintas negara, sehingga modal yang seharusnya berputar untuk memperkuat perekonomian domestik justru mengalir keluar tanpa bekas.

Dampak yang paling nyata adalah tereduksinya daya beli masyarakat. Uang Rp1.200 triliun yang tersedot ke meja judi online dalam waktu singkat pada dasarnya adalah konsumsi, tabungan, dan investasi yang hilang.

Rumah tangga kelas menengah bawah yang menjadi tulang punggung pasar domestik justru terjebak pada siklus kerugian, utang, hingga kehancuran finansial. 

Sektor riil kehilangan potensi perputaran modal, UMKM kehilangan pasar, dan konsumsi domestik yang seharusnya menopang pertumbuhan justru melambat. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap ketahanan perekonomian Indonesia.

Lebih jauh lagi, perputaran dana judi online yang masif juga memicu distorsi sistem keuangan. Transaksi ilegal dalam jumlah besar membuka ruang bagi praktik pencucian uang, menurunkan kredibilitas sistem perbankan, dan berpotensi merusak stabilitas moneter.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan arus dana gelap yang tidak terdeteksi dalam sistem formal, sementara likuiditas yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai produktif tersedot ke aktivitas kriminal.

Ketika uang sebesar itu tidak masuk ke instrumen investasi, perbankan, maupun pasar modal, maka multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi hilang, digantikan efek destruktif berupa konsumsi semu yang hanya melahirkan masalah sosial.

Dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan lebih parah lagi. Lonjakan kasus kriminalitas akibat judi online, meningkatnya perceraian, degradasi moral generasi muda, hingga meningkatnya angka bunuh diri karena lilitan utang menjadi bayangan gelap dari angka Rp1.200 triliun itu.

Setiap rupiah yang masuk ke judi online berarti potensi nilai tambah yang terbuang, dan setiap keluarga yang terikat berarti hilangnya satu unit produktif dari perekonomian.

Jika fenomena ini terus berlanjut, Indonesia berisiko menghadapi krisis sosial-ekonomi yang serius, di mana beban negara untuk menanggung dampaknya melalui subsidi sosial, penegakan hukum, dan pemulihan masyarakat justru semakin membengkak.

Dengan skala perputaran uang yang melebihi sektor strategis, perjudian online telah menjadi ancaman ekonomi nasional. Ia bukan sekadar masalah moral atau pelanggaran hukum, melainkan perangkap finansial yang menggerogoti fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Rp1.200 triliun dalam empat bulan adalah alarm keras bahwa tanpa intervensi serius dan tegas, Indonesia berpotensi kehilangan arah pembangunan karena uang rakyat yang seharusnya menyejahterakan justru menguap di meja judi online.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi memberikan pernyataan reaktif dan parsial. Sebagai pengendali penuh atas infrastruktur digital nasional, negara harus hadir dengan kebijakan yang sistematis, tegas, dan berkesinambungan untuk memberangus judi online dari hulu hingga hilir.

Pemblokiran situs tidak cukup jika tidak diikuti pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan digital, kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada pelaku dan jaringan yang melindunginya.

Teknologi yang digunakan para bandar untuk menguras uang rakyat harus dilawan dengan teknologi negara yang lebih canggih dan terintegrasi. Membiarkan judi online tumbuh berarti mengorbankan masa depan bangsa.

Pilihan di tangan pemerintah: apakah negara akan terus membiarkan sepertiga kekuatan ekonominya dirampas oleh bandar global, atau mengambil langkah drastis untuk menghentikan kebocoran yang bisa menghancurkan masa depan bangsa.

*Penulis adalah Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya