Berita

Mata uang rupiah (Foto: RMOL/Reni Erina)

Publika

Kekuatan Ekonomi Dirampas Bandar Judol

OLEH: R. HAIDAR ALWI*
SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 06:01 WIB

PERPUTARAN uang judi online alias judol di Indonesia pada caturwulan pertama tahun 2025 yang mencapai Rp1.200 triliun bukan sekadar angka statistik yang mengagetkan, melainkan sebuah fenomena yang mengungkap luka dalam tubuh perekonomian nasional.

Jika dibandingkan dengan belanja negara dalam APBN 2024 yang berada di kisaran Rp3.300 triliun, berarti lebih dari sepertiganya mengalir ke ruang gelap yang sama sekali tidak produktif.

Judi online tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi, tidak menciptakan lapangan kerja formal yang sehat, dan tidak membangun daya saing industri. 


Sebaliknya, judi online hanya memindahkan uang masyarakat dari sektor riil ke kantong para bandar yang sebagian besar beroperasi lintas negara, sehingga modal yang seharusnya berputar untuk memperkuat perekonomian domestik justru mengalir keluar tanpa bekas.

Dampak yang paling nyata adalah tereduksinya daya beli masyarakat. Uang Rp1.200 triliun yang tersedot ke meja judi online dalam waktu singkat pada dasarnya adalah konsumsi, tabungan, dan investasi yang hilang.

Rumah tangga kelas menengah bawah yang menjadi tulang punggung pasar domestik justru terjebak pada siklus kerugian, utang, hingga kehancuran finansial. 

Sektor riil kehilangan potensi perputaran modal, UMKM kehilangan pasar, dan konsumsi domestik yang seharusnya menopang pertumbuhan justru melambat. Hal ini menjadi ancaman serius terhadap ketahanan perekonomian Indonesia.

Lebih jauh lagi, perputaran dana judi online yang masif juga memicu distorsi sistem keuangan. Transaksi ilegal dalam jumlah besar membuka ruang bagi praktik pencucian uang, menurunkan kredibilitas sistem perbankan, dan berpotensi merusak stabilitas moneter.

Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan arus dana gelap yang tidak terdeteksi dalam sistem formal, sementara likuiditas yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membiayai produktif tersedot ke aktivitas kriminal.

Ketika uang sebesar itu tidak masuk ke instrumen investasi, perbankan, maupun pasar modal, maka multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi hilang, digantikan efek destruktif berupa konsumsi semu yang hanya melahirkan masalah sosial.

Dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan lebih parah lagi. Lonjakan kasus kriminalitas akibat judi online, meningkatnya perceraian, degradasi moral generasi muda, hingga meningkatnya angka bunuh diri karena lilitan utang menjadi bayangan gelap dari angka Rp1.200 triliun itu.

Setiap rupiah yang masuk ke judi online berarti potensi nilai tambah yang terbuang, dan setiap keluarga yang terikat berarti hilangnya satu unit produktif dari perekonomian.

Jika fenomena ini terus berlanjut, Indonesia berisiko menghadapi krisis sosial-ekonomi yang serius, di mana beban negara untuk menanggung dampaknya melalui subsidi sosial, penegakan hukum, dan pemulihan masyarakat justru semakin membengkak.

Dengan skala perputaran uang yang melebihi sektor strategis, perjudian online telah menjadi ancaman ekonomi nasional. Ia bukan sekadar masalah moral atau pelanggaran hukum, melainkan perangkap finansial yang menggerogoti fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Rp1.200 triliun dalam empat bulan adalah alarm keras bahwa tanpa intervensi serius dan tegas, Indonesia berpotensi kehilangan arah pembangunan karena uang rakyat yang seharusnya menyejahterakan justru menguap di meja judi online.

Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh lagi memberikan pernyataan reaktif dan parsial. Sebagai pengendali penuh atas infrastruktur digital nasional, negara harus hadir dengan kebijakan yang sistematis, tegas, dan berkesinambungan untuk memberangus judi online dari hulu hingga hilir.

Pemblokiran situs tidak cukup jika tidak diikuti pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan digital, kerja sama lintas kementerian dan lembaga, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu kepada pelaku dan jaringan yang melindunginya.

Teknologi yang digunakan para bandar untuk menguras uang rakyat harus dilawan dengan teknologi negara yang lebih canggih dan terintegrasi. Membiarkan judi online tumbuh berarti mengorbankan masa depan bangsa.

Pilihan di tangan pemerintah: apakah negara akan terus membiarkan sepertiga kekuatan ekonominya dirampas oleh bandar global, atau mengambil langkah drastis untuk menghentikan kebocoran yang bisa menghancurkan masa depan bangsa.

*Penulis adalah Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya