Berita

Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Foto: Media sosial Wahyudin Moridu)

Politik

Begini Respons KPK soal Harta Anggota DPRD Pengancam Negara Minus Rp2 Juta

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru anggota mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yang dipecat setelah menyebut akan merampok uang negara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons harta kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta pada LHKPN 2024. Bahkan, harta Wahyudin sempat minus Rp415 juta pada 2022.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.


Budi menyebut, penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi.

Penelusuran RMOL di situs LHKPN KPK, Wahyudin menyerahkan LHKPN periode 2024 dengan total kekayaannya minus Rp2 juta. Saat dilihat lebih rinci, harta Wahyudin sebesar Rp198 juta dikurangi utang sebesar Rp200 juta sehingga menjadi minus Rp2 juta.

Wahyudin hanya memiliki 1 bidang tanah dan bangunan seluas 2.000/72 meter persegi di Boalemo hasil warisan sebesar Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.

Bukan hanya pada LHKPN 2024, harta Wahyudin juga sempat minus beberapa tahun terakhir. Pada LHKPN 2023, harta Wahyudin tercatat Rp18 juta. Di tahun 2022, hartanya minus Rp415 juta, tahun 2022 minus Rp97.431.193, tahun 2020 minus Rp86.921.990, tahun 2019 minus Rp159.842.131.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya