Berita

Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu. (Foto: Media sosial Wahyudin Moridu)

Politik

Begini Respons KPK soal Harta Anggota DPRD Pengancam Negara Minus Rp2 Juta

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru anggota mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu yang dipecat setelah menyebut akan merampok uang negara.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons harta kekayaan Wahyudin Moridu minus Rp2 juta pada LHKPN 2024. Bahkan, harta Wahyudin sempat minus Rp415 juta pada 2022.

"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajibannya saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.


Budi menyebut, penyelenggara negara seharusnya juga menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi.

Penelusuran RMOL di situs LHKPN KPK, Wahyudin menyerahkan LHKPN periode 2024 dengan total kekayaannya minus Rp2 juta. Saat dilihat lebih rinci, harta Wahyudin sebesar Rp198 juta dikurangi utang sebesar Rp200 juta sehingga menjadi minus Rp2 juta.

Wahyudin hanya memiliki 1 bidang tanah dan bangunan seluas 2.000/72 meter persegi di Boalemo hasil warisan sebesar Rp180 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.

Bukan hanya pada LHKPN 2024, harta Wahyudin juga sempat minus beberapa tahun terakhir. Pada LHKPN 2023, harta Wahyudin tercatat Rp18 juta. Di tahun 2022, hartanya minus Rp415 juta, tahun 2022 minus Rp97.431.193, tahun 2020 minus Rp86.921.990, tahun 2019 minus Rp159.842.131.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya