Berita

Seorang wanita memegang bendera Palestina selama pertemuan pro-Palestina di alun-alun Republik di Paris (Foto: AP)

Dunia

Wali Kota Prancis Nekat Kibarkan Bendera Palestina Tanpa Izin Pemerintah

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 16:35 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sejumlah wali kota di Prancis menyatakan akan mengibarkan bendera Palestina di balai kota masing-masing pada Senin, 22 September 2025, meski pemerintah pusat telah melarang. 

Langkah itu diambil menjelang Sidang Umum PBB, di mana Prancis diperkirakan akan secara resmi mengakui negara Palestina.

Inisiatif pengibaran bendera Palestina dipicu oleh seruan pemimpin Partai Sosialis, Olivier Faure. Sementara Wali Kota Nantes, Johanna Rolland mendukung tindakan tersebut. 


“Untuk kotamadya yang ingin bergabung melalui sebuah isyarat simbolis dalam pengakuan Prancis terhadap negara Palestina, saya rasa itu masuk akal. Saya akan melakukannya tanpa ragu," kata dia, seperti dimuat Reuters, Minggu, 21 September 2025.

Wali Kota Saint-Denis, Mathieu Hanotin, juga memastikan bendera Palestina akan dikibarkan di balai kotanya sebagai tanda solidaritas. 

Sementara di Saint-Ouen, Wali Kota Karim Bouamrane berencana menampilkan bendera Israel dan Palestina berdampingan. 

“Komunitas yang saya wakili adalah komunitas perdamaian. Saya tidak ingin memecah belah antara Muslim dan Yahudi,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau menegaskan larangan pengibaran bendera Palestina dengan alasan prinsip netralitas. 

“Fasade balai kota bukanlah papan reklame. Hanya trikolor, warna dan nilai kita, yang berhak dikibarkan di sana,' tegasnya.

Namun, larangan itu dikritik sejumlah kalangan politik. Ian Brossat, juru bicara Partai Komunis Prancis, menyebut Retailleau bertentangan dengan kebijakan resmi Presiden Emmanuel Macron.

“Dengan menyuarakan keyakinan pribadinya, ia justru menyandera posisi resmi Republik Prancis yang mendukung pengakuan negara Palestina,” ujarnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya