Berita

Budidaya lobster. (Foto: ANTARA)

Bisnis

Moratorium Ekspor BBL Buka Harapan Baru Budidaya

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 03:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Moratorium ekspor benih bening lobster (BBL) yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuai banyak dukungan.

Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa memiliki harapan besar dalam moratorium tersebut.  

“Harapan terbesar dari moratorium ini adalah percepatan budidaya domestik. Program percontohan di Batam sejak 2024 menjadi bukti bahwa peluang itu terbuka lebar. Sebanyak 33.143 ekor benih ditebar di unit pendederan, dengan tingkat hidup lebih dari 80 persen sebelum dipindahkan ke keramba jaring apung,” ucap Capt. Hakeng kepada RMOL di Jakarta, Sabtu malam, 20 September 2025.


“Ini bukti bahwa teknologi bisa memperbesar kapasitas domestik,” tambahnya. 

Menurut dia, Indonesia perlu meniru pendekatan riset di Jepang yang menekankan pengembangan hatchery untuk pembiakan buatan. Dengan teknologi tersebut, tekanan terhadap populasi benih di alam dapat berkurang drastis dan rantai produksi lobster nasional bisa lebih mandiri. 

Namun, lanjut dia, kebijakan ini tidak terlepas dari dampak sosial. Ribuan nelayan pesisir selama ini menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster. 

“Kalau nelayan tidak diberi jalan keluar, mereka akan kembali ke jalur ilegal,” ungkapnya.

Ia mendorong pemerintah menyediakan skema transisi yang adil, antara lain pelatihan keterampilan budidaya, akses permodalan, hingga insentif produksi. 

Bagi Capt. Hakeng, hal itu bukan semata soal ekonomi, melainkan juga soal keadilan sosial. 

“Nelayan kecil harus jadi bagian dari perubahan, bukan korban. Pengalaman negara lain dapat menjadi cermin penting. Antara lain Jepang fokus pada riset hatchery yang memutus ketergantungan pada benih alam,” jelasnya. 

Ia menyarankan agar pemerintah bisa membuka peluang investasi bagi pihak asing untuk ikut serta dalam budidaya di Indonesia, alih-alih hanya membeli benih. Dengan begitu, nilai tambah tetap berada di dalam negeri, sementara kerja sama regional tetap terjaga.

“Ini bukan sekadar soal lobster, melainkan kedaulatan bangsa. Laut kita harus kembali untuk rakyat, sesuai sila kelima Pancasila. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri, bukan sekadar penyedia bahan mentah bagi industri negara lain. Moratorium ini adalah ujian apakah kita benar-benar berdaulat di laut,” jelasnya lagi.

Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang mencabut Permen KP No. 7 Tahun 2024 sehingga ekspor benih kembali ilegal sepenuhnya. Langkah itu dipandang sebagai ujian konsistensi. 

“Kalau serius, Indonesia bisa berdaulat di laut, sejahtera di darat, dan disegani dunia. Syaratnya jelas, yakni modernisasi budidaya, pengawasan ketat, dan perlindungan nelayan kecil,” pungkas Capt. Hakeng.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya