Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: Associated Press)

Dunia

Hakim Tolak Gugatan Rp370 Triliun Trump terhadap The New York Times

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang hakim federal di Florida menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 22,7 miliar Dolar AS (sekitar Rp370 triliun), yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap The New York Times. 

Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 19 September 2025, Hakim Distrik Steven Merryday menilai gugatan setebal 85 halaman itu terlalu panjang, bertele-tele, dan tidak relevan dengan perkara hukum. Ia bahkan mencatat bahwa tuduhan utama baru muncul di halaman ke-80.

Hakim memberi Trump waktu 28 hari untuk mengajukan ulang gugatan, dengan syarat panjangnya tidak boleh lebih dari 40 halaman. 


“Keluhan bukanlah corong untuk hubungan masyarakat atau podium untuk orasi penuh semangat dalam rapat umum politik,” tulis Merryday dalam putusan setebal empat halaman, dikutip dari Associated Press, Sabtu 20 September 2025.

Dalam gugatannya, Trump menuduh The New York Times dan dua reporternya, Russ Buettner serta Susanne Craig, menyebarkan narasi palsu tentang dirinya melalui artikel dan sebuah buku. 

Menanggapi putusan hakim, juru bicara Trump, Aaron Harison, mengatakan tim hukum berencana tetap melanjutkan gugatan sesuai arahan pengadilan mengenai teknis dan logistik. Sementara itu, pihak The New York Times menyambut baik keputusan hakim. 

“Kami menyambut keputusan cepat hakim, yang mengakui bahwa pengaduan itu hanyalah dokumen politik, bukan gugatan hukum yang serius,” ujar juru bicara Charlie Stadtlander.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya