Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: Associated Press)

Dunia

Hakim Tolak Gugatan Rp370 Triliun Trump terhadap The New York Times

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang hakim federal di Florida menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 22,7 miliar Dolar AS (sekitar Rp370 triliun), yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap The New York Times. 

Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 19 September 2025, Hakim Distrik Steven Merryday menilai gugatan setebal 85 halaman itu terlalu panjang, bertele-tele, dan tidak relevan dengan perkara hukum. Ia bahkan mencatat bahwa tuduhan utama baru muncul di halaman ke-80.

Hakim memberi Trump waktu 28 hari untuk mengajukan ulang gugatan, dengan syarat panjangnya tidak boleh lebih dari 40 halaman. 


“Keluhan bukanlah corong untuk hubungan masyarakat atau podium untuk orasi penuh semangat dalam rapat umum politik,” tulis Merryday dalam putusan setebal empat halaman, dikutip dari Associated Press, Sabtu 20 September 2025.

Dalam gugatannya, Trump menuduh The New York Times dan dua reporternya, Russ Buettner serta Susanne Craig, menyebarkan narasi palsu tentang dirinya melalui artikel dan sebuah buku. 

Menanggapi putusan hakim, juru bicara Trump, Aaron Harison, mengatakan tim hukum berencana tetap melanjutkan gugatan sesuai arahan pengadilan mengenai teknis dan logistik. Sementara itu, pihak The New York Times menyambut baik keputusan hakim. 

“Kami menyambut keputusan cepat hakim, yang mengakui bahwa pengaduan itu hanyalah dokumen politik, bukan gugatan hukum yang serius,” ujar juru bicara Charlie Stadtlander.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya