Berita

Presiden AS Donald Trump (Foto: Associated Press)

Dunia

Hakim Tolak Gugatan Rp370 Triliun Trump terhadap The New York Times

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang hakim federal di Florida menolak gugatan pencemaran nama baik senilai 22,7 miliar Dolar AS (sekitar Rp370 triliun), yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terhadap The New York Times. 

Dalam sidang yang berlangsung Jumat, 19 September 2025, Hakim Distrik Steven Merryday menilai gugatan setebal 85 halaman itu terlalu panjang, bertele-tele, dan tidak relevan dengan perkara hukum. Ia bahkan mencatat bahwa tuduhan utama baru muncul di halaman ke-80.

Hakim memberi Trump waktu 28 hari untuk mengajukan ulang gugatan, dengan syarat panjangnya tidak boleh lebih dari 40 halaman. 


“Keluhan bukanlah corong untuk hubungan masyarakat atau podium untuk orasi penuh semangat dalam rapat umum politik,” tulis Merryday dalam putusan setebal empat halaman, dikutip dari Associated Press, Sabtu 20 September 2025.

Dalam gugatannya, Trump menuduh The New York Times dan dua reporternya, Russ Buettner serta Susanne Craig, menyebarkan narasi palsu tentang dirinya melalui artikel dan sebuah buku. 

Menanggapi putusan hakim, juru bicara Trump, Aaron Harison, mengatakan tim hukum berencana tetap melanjutkan gugatan sesuai arahan pengadilan mengenai teknis dan logistik. Sementara itu, pihak The New York Times menyambut baik keputusan hakim. 

“Kami menyambut keputusan cepat hakim, yang mengakui bahwa pengaduan itu hanyalah dokumen politik, bukan gugatan hukum yang serius,” ujar juru bicara Charlie Stadtlander.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya