Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Kena Pajak

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 08:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah menetapkan batas omzet yang jelas untuk pembebasan pajak. Batas ini berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang memiliki pendapatan kotor kurang dari setengah miliar Rupiah dalam setahun.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak akan memungut pajak dari seluruh pelaku usaha.

"Jika ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha ultra-mikro, itu adalah hoaks," ujar Maman, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (19 September 2025) 


Klarifikasi ini menjadi jawaban atas kabar yang beredar dan menjadi kebingungan bagi masyarakat.

Bagi UMKM yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, pemerintah menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. 

Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan, yaitu: 

Usaha Mikro: Usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak melebihi Rp300 juta.

Usaha Kecil: Usaha produktif mandiri dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, serta omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Usaha Menengah: Usaha mandiri dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya