Berita

Divhubinter Polri dan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. (Foto: Dokumentasi Divhubinter Polri)

Presisi

Polri Bareng SPF Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat (Jabar).

Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. 

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.


Kerja sama ini disambut baik oleh pihak kepolisian Singapura dengan bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. 

Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat nantinya disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. 

“SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” kata Untung.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga terlibat dalam mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Polda Jawa Barat resmi menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta dan sudah termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dimana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU 21 / 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya