Berita

Divhubinter Polri dan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. (Foto: Dokumentasi Divhubinter Polri)

Presisi

Polri Bareng SPF Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat (Jabar).

Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. 

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.


Kerja sama ini disambut baik oleh pihak kepolisian Singapura dengan bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. 

Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat nantinya disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. 

“SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” kata Untung.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga terlibat dalam mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Polda Jawa Barat resmi menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta dan sudah termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dimana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU 21 / 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya