Berita

Divhubinter Polri dan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. (Foto: Dokumentasi Divhubinter Polri)

Presisi

Polri Bareng SPF Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat (Jabar).

Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. 

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.


Kerja sama ini disambut baik oleh pihak kepolisian Singapura dengan bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. 

Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat nantinya disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. 

“SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” kata Untung.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga terlibat dalam mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Polda Jawa Barat resmi menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta dan sudah termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dimana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU 21 / 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya