Berita

Divhubinter Polri dan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat. (Foto: Dokumentasi Divhubinter Polri)

Presisi

Polri Bareng SPF Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

SABTU, 20 SEPTEMBER 2025 | 05:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat (Jabar).

Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dari kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura. 

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat 19 September 2025.


Kerja sama ini disambut baik oleh pihak kepolisian Singapura dengan bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. 

Daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat nantinya disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. 

“SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” kata Untung.

Lebih lanjut, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga terlibat dalam mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Polda Jawa Barat resmi menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp254 juta dan sudah termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dimana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU 21 / 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp600 juta.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya