Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar: Mutlak Harus Ada Meaningful Participation di Pembahasan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 21:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan banyak kalangan sebagai bentuk meaningful participation. 

Tujuannya, agar RUU Perampasan Aset kelak menjadi regulasi yang diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi dalam publik yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Walking Drums, Pati Unus, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 September 2025. 


“Kita butuh meaningful participation, itu harus mutlak ada agar disesuaikan bahwa kebutuhan Indonesia dalam perampasan aset itu seperti ini A,B,C dan segala macam,” kata Prof Pujiyono. 

Ia menjelaskan, merujuk pada rekomendasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), RUU Perampasan Aset diberlakukan dengan sejumlah syarat dan pengecualian. 

Misalnya, katanya, terhadap terpidana yang telah meninggal dunia. Namun, hal itu tetap perlu ditinjau ulang dalam proses legislasi.

“Termasuk kemudian ada beberapa case misalnya kasus-kasus khusus. Itu tersangka terdakwa orang-orang yang cukup kebal, kebal itu artinya entah itu karena ada perlindungan politik perlindungan kekuatan ekonomi tertentu, nah ini bisa kemudian dilacak,” imbuhnya. 

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya