Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar: Mutlak Harus Ada Meaningful Participation di Pembahasan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 21:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan banyak kalangan sebagai bentuk meaningful participation. 

Tujuannya, agar RUU Perampasan Aset kelak menjadi regulasi yang diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi dalam publik yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Walking Drums, Pati Unus, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 September 2025. 


“Kita butuh meaningful participation, itu harus mutlak ada agar disesuaikan bahwa kebutuhan Indonesia dalam perampasan aset itu seperti ini A,B,C dan segala macam,” kata Prof Pujiyono. 

Ia menjelaskan, merujuk pada rekomendasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), RUU Perampasan Aset diberlakukan dengan sejumlah syarat dan pengecualian. 

Misalnya, katanya, terhadap terpidana yang telah meninggal dunia. Namun, hal itu tetap perlu ditinjau ulang dalam proses legislasi.

“Termasuk kemudian ada beberapa case misalnya kasus-kasus khusus. Itu tersangka terdakwa orang-orang yang cukup kebal, kebal itu artinya entah itu karena ada perlindungan politik perlindungan kekuatan ekonomi tertentu, nah ini bisa kemudian dilacak,” imbuhnya. 

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya