Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Pakar: Mutlak Harus Ada Meaningful Participation di Pembahasan RUU Perampasan Aset

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 21:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset harus melibatkan banyak kalangan sebagai bentuk meaningful participation. 

Tujuannya, agar RUU Perampasan Aset kelak menjadi regulasi yang diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Prof. Pujiyono Suwadi dalam publik yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset” di Walking Drums, Pati Unus, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 September 2025. 


“Kita butuh meaningful participation, itu harus mutlak ada agar disesuaikan bahwa kebutuhan Indonesia dalam perampasan aset itu seperti ini A,B,C dan segala macam,” kata Prof Pujiyono. 

Ia menjelaskan, merujuk pada rekomendasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), RUU Perampasan Aset diberlakukan dengan sejumlah syarat dan pengecualian. 

Misalnya, katanya, terhadap terpidana yang telah meninggal dunia. Namun, hal itu tetap perlu ditinjau ulang dalam proses legislasi.

“Termasuk kemudian ada beberapa case misalnya kasus-kasus khusus. Itu tersangka terdakwa orang-orang yang cukup kebal, kebal itu artinya entah itu karena ada perlindungan politik perlindungan kekuatan ekonomi tertentu, nah ini bisa kemudian dilacak,” imbuhnya. 

Turut hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya