Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Menkeu Sindir Standar Ganda Fiskal: Negara Maju Boleh Utang Besar, Indonesia Tidak?

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 20:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir standar ganda dalam penilaian fiskal global, dengan menyinggung pengalaman pribadinya saat berdiskusi dengan ekonom Jepang, Takatoshi Ito, salah satu pencetus Abenomics.

Purbaya menceritakan pada tahun 2002 dirinya pernah membantu Ito menyusun model fiskal untuk masukan kepada pemerintah Indonesia. 

Saat itu, rasio utang Jepang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sudah mencapai 125 persen, namun tetap dianggap wajar.


"Dan dia ngajarin kita nggak boleh (di atas) 3 persen. Saya tanya dong ke dia, orang terkenal yang bikin Abenomics di Jepang. Kamu ngajarin saya nggak boleh diatas 3 persen. Kenapa kamu lebih dan rasio hutang kamu 125 persen ke PDB?" tanya Purbaya ke Ito kala itu, dalam konferensi pers, pada Jumat, 19 September 2025. 

Menurutnya, jawaban Ito menunjukkan adanya privilege yang hanya dimiliki negara-negara maju.

“(Kata Ito) itu pertanyaan bagus. Tapi kamu tidak mempunyai privilege seperti Jepang. Kan (itu) kurang ajar, suka-suka dia. Enggak ada teorinya,” lanjut Purbaya menirukan.

Selain itu Purbaya juga menyinggung praktik negara-negara maju lain yang justru kerap melampaui batas defisit maupun rasio utang yang pernah ditetapkan sendiri.

Sebagai contoh, aturan dalam Maastricht Treaty di Eropa yang membatasi defisit maksimal 3 persen dan utang 60 persen dari PDB.

“Sekarang hampir semua negara Eropa melanggar itu, hampir semua yang pernah bilang melanggar. Amerika juga sama, defisitnya mungkin 6 persen, rasio utangnya di atas 100 persen PDB,” jelasnya.

Purbaya menilai fundamental fiskal Indonesia jauh lebih sehat dengan pengaruh dan stabilitas fiskal yang lebih terjaga dibanding banyak negara maju.

“Seandainya kita kepepet, seandainya ya. Kenapa mereka boleh, kita enggak boleh,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya