Berita

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menggelar diskusi soal Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta. (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

APKLI Minta Dewan Kebon Sirih Tak Gegabah soal Raperda KTR

Serukan Hapus Pasal Larangan Penjualan Rokok
JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyayangkan sikap anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tetap mendorong pelarangan penjualan rokok. 

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, meminta agar legislatif yang bermarkas di Kebon Sirih itu tidak gegabah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian rakyat kecil. 

“Saya mau sampaikan pada DPRD DKI Jakarta bahwa Agustus lalu, sudah menjadi Agustus kelabu. Jelas ada peristiwa yang mencerminkan realitas amarah rakyat. Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu," katanya dalam acara bincang pedagang di Tebet, Jakarta Selatan, seperti dikutip redaksi Jumat, 19 September 2025.
 

 
"Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal  terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI,” sambungnya. 

Para pedagang merasa sejak proses penyusunan Raperda, APKLI konsisten dan tegas menolak pasal-pasal yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat kecil dalam membuka usaha tanpa ada solusi. 

“Raperda KTR DKI Jakarta yang memaksa tidak boleh jual rokok eceran, efeknya pendapatan pedagang kecil akan jatuh. Bahkan bisa kehilangan mata pencaharian. Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup,” jelasnya.

Padahal dengan berjualan rokok, lanjut Ali, selain mendongrak omzet pedagang kecil, juga menjadi magnet bagi konsumen untuk membeli barang kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir. 

Pansus KTR DPRD tengah membahas substansi Pasal 16 dan 17 Raperda KTR Jakarta yang mendorong perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta pelarangan penjualan rokok eceran hingga penerapan zonasi larangan penjualan. 

“Ya memang ada di pasal terkait penjualan, jarak 200 meter bahwa itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.  Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu,” ujar Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, saat ditemui RMOL beberapa waktu lalu.

Padahal Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendorong Raperda KTR tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha masyarakat harus dijaga. 

“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan,” kata Pramono, Selasa, 16 September 2025.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya