Berita

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menggelar diskusi soal Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) di Jakarta. (Foto: Dokumen Pribadi)

Nusantara

APKLI Minta Dewan Kebon Sirih Tak Gegabah soal Raperda KTR

Serukan Hapus Pasal Larangan Penjualan Rokok
JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 18:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Para pedagang kaki lima, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan UMKM yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menyayangkan sikap anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tetap mendorong pelarangan penjualan rokok. 

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, meminta agar legislatif yang bermarkas di Kebon Sirih itu tidak gegabah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian rakyat kecil. 

“Saya mau sampaikan pada DPRD DKI Jakarta bahwa Agustus lalu, sudah menjadi Agustus kelabu. Jelas ada peristiwa yang mencerminkan realitas amarah rakyat. Saya minta DPRD DKI Jakarta tidak mengulangi lagi peristiwa itu," katanya dalam acara bincang pedagang di Tebet, Jakarta Selatan, seperti dikutip redaksi Jumat, 19 September 2025.
 

 
"Oleh karena itu, APKLI bersama pelaku ekonomi kerakyatan di seluruh DKI Jakarta, dan 1,1 juta UMKM, meminta dengan hormat, agar DPRD DKI Jakarta segera menghapus pasal-pasal  terkait pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR DKI,” sambungnya. 

Para pedagang merasa sejak proses penyusunan Raperda, APKLI konsisten dan tegas menolak pasal-pasal yang pada akhirnya menyengsarakan rakyat kecil dalam membuka usaha tanpa ada solusi. 

“Raperda KTR DKI Jakarta yang memaksa tidak boleh jual rokok eceran, efeknya pendapatan pedagang kecil akan jatuh. Bahkan bisa kehilangan mata pencaharian. Begitu juga dengan memaksa larangan penjualan zonasi 200 meter dari sekolah, kita bisa bayangkan kalau aturan itu diberlakukan di Jakarta, semua warung kelontong tutup,” jelasnya.

Padahal dengan berjualan rokok, lanjut Ali, selain mendongrak omzet pedagang kecil, juga menjadi magnet bagi konsumen untuk membeli barang kebutuhan yang lain. Dengan kata lain, perputaran modal dan barang terus bergulir. 

Pansus KTR DPRD tengah membahas substansi Pasal 16 dan 17 Raperda KTR Jakarta yang mendorong perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat, serta pelarangan penjualan rokok eceran hingga penerapan zonasi larangan penjualan. 

“Ya memang ada di pasal terkait penjualan, jarak 200 meter bahwa itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.  Kita sudah keliling ke beberapa tempat untuk sosialisasi Perda KTR, DKI Jakarta ini termasuk yang terakhir. Tidak ada itu kami menerima laporan penurunan penjualan. Ini dari hasil kunjungan kita ya. Tapi kalau dari di lapangan kami juga belum tahu,” ujar Wakil Ketua Pansus, Abdurrahman Suhaimi, saat ditemui RMOL beberapa waktu lalu.

Padahal Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mendorong Raperda KTR tidak akan merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan usaha masyarakat harus dijaga. 

“Perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi. Aturan tersebut hanya membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertutup, di antaranya gedung perkantoran, sekolah, rumah sakit, transportasi umum, dan pusat perbelanjaan,” kata Pramono, Selasa, 16 September 2025.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya