Berita

SPBU Shell di wilayah Jakarta Selatan. (Foto: RMOL)

Politik

Segera Reformasi Tata Kelola Energi di Tengah Kelangkaan BBM Non Subsidi

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di sejumlah SPBU selain Pertamina yang menimbulkan antrean panjang dan pompa kosong disorot Ketua DPP PKS Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim, Agus Ismail.

“Pertanyaan mendasar, apakah ini sekadar gangguan distribusi atau tanda rapuhnya tata kelola energi nasional? Pola ini berulang, karena pada awal 2025 gejala serupa juga terjadi. Artinya, ada masalah struktural yang belum diatasi,” tegas Agus Ismail lewat keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Septemner 2025.

Dia menjelaskan bahwa meski deregulasi sektor hilir sudah berlangsung dua dekade, pasokan BBM non subsidi masih bersumber dari Pertamina. Badan usaha swasta yang diharapkan menjadi alternatif justru bergantung pada BUMN energi ini sebagai importir utama.


Dia menilai imbauan pemerintah agar SPBU swasta berkolaborasi dengan Pertamina justru mempertegas dominasi tunggal. 

“Pertamina memang tulang punggung energi, tetapi menjadikan swasta sekadar pembeli stok bukanlah solusi. Alih-alih mendorong kompetisi sehat, kebijakan ini justru mempersempit ruang gerak swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti aturan impor yang hanya diberlakukan enam bulan sekali sejak Februari 2025. Kebijakan ini, menurutnya, justru menambah beban administratif dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dampaknya, masyarakat kembali kesulitan membeli BBM non subsidi setiap periode tertentu.

“Upaya Menteri ESDM dalam menyikapi lonjakan permintaan akibat pembatasan BBM subsidi sebaiknya disertai perhitungan kebutuhan yang akurat dan buffer stok yang memadai. Jika tidak, masyarakat akan terus menanggung akibatnya, antrean panjang, harga lebih mahal, hingga kepanikan energi yang berulang,” ungkap Agus Ismail.

Menurut Agus, kelangkaan BBM non subsidi bukan sekadar isu teknis, melainkan alarm bagi arah kebijakan energi nasional. Publik berhak mengetahui data impor, distribusi, dan realisasi kuota agar tumbuh kepercayaan bahwa kebijakan energi dikelola secara adil dan efisien.

“UU Migas yang baru diperlukan demi kedaulatan nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan memastikan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini berbeda dengan UU Migas 2001 yang cenderung liberal,” pungkas Agus Ismail.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya