Berita

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Para Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Tom Lembong di Persidangan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mengingat sebelumnya Tom Lembong telah dinyatakan bersalah karena memperkaya para pihak perusahaan gula swasta atas pemberian izin impor tersebut, walaupun kemudian ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto,

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya orang lain. Memperkaya sembilan korporasi importir ini. Kalau Tom Lembongnya dikatakan proses hukumnya sudah ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya klien kami," kata Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.


Senada dengan Hotman, salah satu penasihat hukum terdakwa Tony Wijaya lainnya juga memohon kepada majelis untuk mengundang Tom Lembong untuk bersaksi.

"Mohon maaf yang mulia menurut hemat kami, jangan hanya berpatokan kebutuhan jaksa saja. Klien kami berada di sini karena keputusan Thomas Lembong untuk menerbitkan PI termasuk pejabat Kemendag yang lain, termasuk juga Bapak Rahmat Gobel (mentan mendag)," pinta pengacara Tony.

Meski sudah dijelaskan kepentingan menghadirkan Tom Lembong, hakim tetap tak bergeming. Majelis bersikukuh tidak mengakomodir pihak para terdakwa.

"Memang beban pembuktian ada pada penuntut umum, tadi JPU sudah cukup, tapi PH belum cukup. Kalau majelis sampai sekarang belum ada hal yang urgent untuk memanggil (Tom Lembong). Kita tidak ingin persidangan berlarut melewati waktu yang ditentukan," dalih ketua majelis hakim.

Tak berhenti di situ, salah satu kuasa hukum terdakwa kembali minta hakim hadirkan Tom Lembong.

"Mungkin setidaknya apa yang disampaikan rekan kami setidaknya TL bisa dihadirkan persidangan, karena central permasalaham ini adalah apa yang dilakukan klien (terdakwa) kami terkait posisi TL sebagai menteri," tegas pengacara Tony. 

"Kalau memang penasihat hukum ingin menghadirkan silahkan. Tapi kami majelis sampai dengan sekarang mengambil sikap belum ada urgensi untuk itu," kata hakim ketua menambahkan. 

Sebelumnya Charles Sitorus dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa korporasi dalam korupsi impor gula Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Charles dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Charles mengajukan banding karena merasa pertimbangan hakim dan vonis tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Dalam pembelaannya, Charles menyatakan jika PT PPI mendapat penugasan dari pemerintah melalui surat menteri perdagangan dan menteri BUMN untuk membeli 200 ribu ton gula. 

Dalam surat itu ditetapkan mitra PT PPI adalah PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan harga beli gula mengacu pada Harga Pokok Petani (HPP) Rp8.900. Namun, pembelian gula itu hanya terealisasi 57.500 ton.

Charles beralasan PTPN dan RNI menginginkan PT PPI membeli di harga lelang yang berkisar Rp10.300, bukan harga HPP. Harga HPP dinilai terlalu rendah, meski telah diatur skema bagi hasil 65:35 sesuai ketentuan pemerintah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya