Berita

Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Khalid Basalamah Serahkan Uang “Percepatan” Haji ke Oknum Kemenag

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 08:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendakwah Khalid Basalamah disebut menyerahkan uang 2.400 Dolar Amerika Serikat (AS) per jamaah kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) untuk "percepatan" keberangkatan haji menggunakan kuota haji khusus. 

Belakangan, karena ada Panitia Khusus (Pansus) DPR, uang itu dikembalikan ke Khalid Basalamah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan Khalid bersama sekitar 120 jamaahnya sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji Furoda pada 2024.


"Tapi kemudian, ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi.' Ditanya, 'Lah ini kami mau berangkat tahun ini.' T-0 istilahnya, jadi daftar tahun itu berangkat di tahun itu juga, seperti itu," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.

"Nah, oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Iya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'," lanjut Asep.

Padahal, kata Asep, haji khusus juga tetap ada antreannya hingga menunggu dua tahun setelah mendaftar.

Setelah ada permintaan itu, kata Asep, Khalid Basalamah kemudian menyerahkan uang percepatan sebesar 2.400 dolar AS per jamaah.

"Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, nah diserahkanlah kepada oknum. Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut," ungkap Asep.

Setelah pelaksanaan haji 2024, kata Asep, ternyata ada Pansus di DPR yang membuat oknum di Kemenag tersebut ketakutan.

"Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan kembali ke Ustaz Khalid Basalamah. Nah, uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, itu penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag," pungkas Asep.

Dalam pernyataannya di salah satu podcast YouTube, pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu mengaku sudah mengembalikan uang 4.500 Dolar AS per jamaah. 

Dalam haji 2024, dia membawa 122 jamaah.

Khalid mengaku, dari 122 jamaah itu, uang yang sudah dikembalikan untuk 118 jamaah karena sisanya merupakan petugas. Artinya, jika ditotal, uang yang dikembalikan sekitar Rp8,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dibenarkan oleh KPK.

Khalid Basalamah sudah diperiksa KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pada saat itu, Khalid mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru, yang menawarkan kuota haji khusus, meskipun sudah siap berangkat menggunakan haji Furoda.

"Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami tuh sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Masud. Kami tadinya semuanya Furoda, nah ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini," kata Khalid Basalamah.

Khalid Basalamah menerangkan bahwa Ibnu Masud menyatakan visa haji khusus yang digunakan merupakan kuota resmi dari Kemenag.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya