Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Terbitkan Inpres Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. 

Berdasarkan salinan inpres yang dilihat redaksi pada Kamis, 18 September 2025, kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi konsideran Inpres tersebut.


Prabowo menginstruksikan enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia ini, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDAN), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Presiden menegaskan perlunya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam perencanaan hingga pengelolaan fasilitas tersebut.

“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya,” tulis Inpres itu.

Selain itu, Inpres juga mengatur dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, penyediaan mitra investasi oleh Kementerian Investasi, hingga peran teknis BPKH dan Badan Penyelenggara Haji. 

Pendanaan proyek disebut dapat berasal dari BPIDAN, BPKH, APBN, kemitraan pihak dalam dan luar negeri, maupun sumber sah lainnya.

Prabowo meminta seluruh pihak yang ditugasi melaksanakan perintah ini secara aktif dan bertanggung jawab.

“Menteri/Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya