Berita

Ilustrasi

Hukum

Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan Karena Gadai Mobil Kredit

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menikmati dinginnya hotel prodeo.

Komaruddin harus berada di balik jeruji besi selama delapan bulan.

Semua berawal ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan berjalan mulus, pembiayaan disetujui, dan mobil impian pun berhasil ia bawa pulang. 


Namun, sejak awal pembayaran, tanda-tanda kelalaian sudah terlihat. Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai. Hingga akhirnya mencapai 172 hari keterlambatan. 

Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satu pun ia tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Berbagai upaya penagihan dilakukan dengan prosedur yang sah. Mulai dari panggilan telepon berulang kali, kunjungan langsung ke alamat rumah Komaruddin, hingga pengiriman surat peringatan resmi, satu demi satu, sampai tiga kali berturut-turut. 

Namun, seluruh langkah itu hanya berakhir dengan kekecewaan. Komaruddin tak sedikit pun menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. 

Miris, Komaruddin malah mengalihkan mobilnya ke orang lain tanpa seijin ACC Tasikmalaya.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, debitur langsung mengalihkan mobil tersebut ke pihak ke-3 untuk membayar hutangnya. Tim ACC Tasikmalaya berusaha melakukan pencarian terhadap mobil tersebut namun tidak dapat ditemukan.

Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin ke Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024 Komaruddin ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

Pada 30 Desember 2024 berkas perkara Komaruddin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Ciamis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada Komaruddin dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika dari awal debitur menghubungi kantor ACC terdekat untuk berdiskusi mengenai kesulitannya dalam membayar angsuran. 

"Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur," ujar Iswahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis 18 September 2025.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana sesuai dalam Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya