Berita

Ilustrasi

Hukum

Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan Karena Gadai Mobil Kredit

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menikmati dinginnya hotel prodeo.

Komaruddin harus berada di balik jeruji besi selama delapan bulan.

Semua berawal ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan berjalan mulus, pembiayaan disetujui, dan mobil impian pun berhasil ia bawa pulang. 


Namun, sejak awal pembayaran, tanda-tanda kelalaian sudah terlihat. Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai. Hingga akhirnya mencapai 172 hari keterlambatan. 

Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satu pun ia tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Berbagai upaya penagihan dilakukan dengan prosedur yang sah. Mulai dari panggilan telepon berulang kali, kunjungan langsung ke alamat rumah Komaruddin, hingga pengiriman surat peringatan resmi, satu demi satu, sampai tiga kali berturut-turut. 

Namun, seluruh langkah itu hanya berakhir dengan kekecewaan. Komaruddin tak sedikit pun menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. 

Miris, Komaruddin malah mengalihkan mobilnya ke orang lain tanpa seijin ACC Tasikmalaya.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, debitur langsung mengalihkan mobil tersebut ke pihak ke-3 untuk membayar hutangnya. Tim ACC Tasikmalaya berusaha melakukan pencarian terhadap mobil tersebut namun tidak dapat ditemukan.

Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin ke Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024 Komaruddin ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

Pada 30 Desember 2024 berkas perkara Komaruddin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Ciamis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada Komaruddin dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika dari awal debitur menghubungi kantor ACC terdekat untuk berdiskusi mengenai kesulitannya dalam membayar angsuran. 

"Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur," ujar Iswahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis 18 September 2025.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana sesuai dalam Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya