Berita

Ilustrasi

Hukum

Warga Ciamis Dipenjara 8 Bulan Karena Gadai Mobil Kredit

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 17:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menikmati dinginnya hotel prodeo.

Komaruddin harus berada di balik jeruji besi selama delapan bulan.

Semua berawal ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan untuk sebuah mobil Daihatsu Granmax di ACC Tasikmalaya. Proses pengajuan berjalan mulus, pembiayaan disetujui, dan mobil impian pun berhasil ia bawa pulang. 


Namun, sejak awal pembayaran, tanda-tanda kelalaian sudah terlihat. Baru memasuki angsuran kedua, Komaruddin mulai lalai. Hingga akhirnya mencapai 172 hari keterlambatan. 

Dari 28 tenor angsuran yang disepakati, nyaris tak satu pun ia tunaikan dengan penuh tanggung jawab.

Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Berbagai upaya penagihan dilakukan dengan prosedur yang sah. Mulai dari panggilan telepon berulang kali, kunjungan langsung ke alamat rumah Komaruddin, hingga pengiriman surat peringatan resmi, satu demi satu, sampai tiga kali berturut-turut. 

Namun, seluruh langkah itu hanya berakhir dengan kekecewaan. Komaruddin tak sedikit pun menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban. 

Miris, Komaruddin malah mengalihkan mobilnya ke orang lain tanpa seijin ACC Tasikmalaya.

Dari hasil persidangan terungkap bahwa setelah menerima mobil, debitur langsung mengalihkan mobil tersebut ke pihak ke-3 untuk membayar hutangnya. Tim ACC Tasikmalaya berusaha melakukan pencarian terhadap mobil tersebut namun tidak dapat ditemukan.

Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan Komaruddin ke Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024 Komaruddin ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Jaminan Fidusia.

Pada 30 Desember 2024 berkas perkara Komaruddin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Ciamis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada Komaruddin dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi mengatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak terjadi jika dari awal debitur menghubungi kantor ACC terdekat untuk berdiskusi mengenai kesulitannya dalam membayar angsuran. 

"Kelalaian pembayaran angsuran dapat berakibat denda dan jika kemudian mobil tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan ACC, dapat berujung pada sanksi hukum yang berat bagi debitur," ujar Iswahyudi dalam keterangan tertulis, Kamis 18 September 2025.

Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana sesuai dalam Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya