Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR)

Politik

Seluruh Tahanan Berpeluang Bebas jika RUU KUHAP Tak Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum. Dalam hal ini, berpotensi semua tahanan bisa dibebaskan.

Pasalnya, para terpidana yang ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 September 2025. 


Atas dasar itu, Eddy menyebut bahwa jika RUU KUHAP tak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan oleh DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, kata Bob Hasan, Komisi III DPR RI juga mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.

Saat ini, kata Bob, pembahasan RUU KUHAP sudah hampir rampung.

Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah. Sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk dibahas ke tahap II atau Rapat Paripurna.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya