Berita

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR)

Politik

Seluruh Tahanan Berpeluang Bebas jika RUU KUHAP Tak Disahkan Tahun Ini

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didesak untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum. Dalam hal ini, berpotensi semua tahanan bisa dibebaskan.

Pasalnya, para terpidana yang ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan saat ini menggunakan dasar hukum KUHAP lama yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. Sedangkan KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 September 2025. 


Atas dasar itu, Eddy menyebut bahwa jika RUU KUHAP tak disahkan pada tahun ini, aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi catatan bagi pemerintah.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Bob Hasan mengatakan bahwa KUHAP ditargetkan oleh DPR akan selesai pada tahun ini. Namun, kata Bob Hasan, Komisi III DPR RI juga mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.

Saat ini, kata Bob, pembahasan RUU KUHAP sudah hampir rampung.

Namun, Komisi III DPR RI juga masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah. Sehingga RUU KUHAP pun belum disetujui untuk dibahas ke tahap II atau Rapat Paripurna.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya