Berita

Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus Tambang Nikel

Kuasa Hukum WKM Klaim Negara Rugi 95 Ribu Dolar AS

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral berlanjut dengan kesaksian tiga saksi dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui keterangan dua saksi PT Position, terungkap ada dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel. Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position diperkuat laporan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. 

“Taksiran awal negara rugi 95 ribu Dolar Amerika (Rp1,5 miliar kurs Rp 16.400),” kata kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, Rolas Sitinjak kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 September 2025.


Kerugian negara terjadi karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP.

Kata Rolas, tanah yang digali adalah bagian dari IUP PT WKM. Bagian bijih nikel dalam tanah yang digali PT Position tidak tertera sebagai laporan kepada negara. 

“Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari Laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.

Dugaan penambangan ilegal diperkuat dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Gugun Gunawan, Kepala Teknik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position. Keduanya tak membantah bahwa terjadi aktivitas di luar jalan tambang di lahan IUP PT WKM. 

Jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter. Fakta ini terungkap saat tanya jawab saksi dengan majelis hakim. 

“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” ujar Rolas.

Satu saksi lain yang hadir adalah Ilham Falah Nurrizal, junior supervisor sipil PT Position. Dalam sidang, terungkap bahwa dugaan aktivitas tambang nikel dilakukan di lahan PT WKM. 

“Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujar OC Kaligis, kuasa hukum PT WKM lainnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Position juga tak membantah aktivitas di lahan milik PT WKM. 
Meski masuk wilayah PT WKM, PT Position melaporkan PT WKM ke polisi. 

Musababnya, PT Position terganggu karena PT WKM memasang patok atau palang jalan. Patok dipasang PT WKM karena ingin mencegah adanya kerugian negara. 

Seperti diketahui lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi sengketa sejak PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri. 

Tak cuma perusahaan, PT Position juga melaporkan masyarakat Maba Sangaji yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai. Sungai tercemar diduga karena penggalian tanah yang kini masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kasus masyarakat Maba Sangaji juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara. Aktivis lingkungan Jaringan Tambang atau JATAM yang tengah membela 11 orang masyarakat yang dijadikan terdakwa.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya