Berita

Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus Tambang Nikel

Kuasa Hukum WKM Klaim Negara Rugi 95 Ribu Dolar AS

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral berlanjut dengan kesaksian tiga saksi dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui keterangan dua saksi PT Position, terungkap ada dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel. Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position diperkuat laporan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. 

“Taksiran awal negara rugi 95 ribu Dolar Amerika (Rp1,5 miliar kurs Rp 16.400),” kata kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, Rolas Sitinjak kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 September 2025.


Kerugian negara terjadi karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP.

Kata Rolas, tanah yang digali adalah bagian dari IUP PT WKM. Bagian bijih nikel dalam tanah yang digali PT Position tidak tertera sebagai laporan kepada negara. 

“Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari Laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.

Dugaan penambangan ilegal diperkuat dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Gugun Gunawan, Kepala Teknik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position. Keduanya tak membantah bahwa terjadi aktivitas di luar jalan tambang di lahan IUP PT WKM. 

Jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter. Fakta ini terungkap saat tanya jawab saksi dengan majelis hakim. 

“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” ujar Rolas.

Satu saksi lain yang hadir adalah Ilham Falah Nurrizal, junior supervisor sipil PT Position. Dalam sidang, terungkap bahwa dugaan aktivitas tambang nikel dilakukan di lahan PT WKM. 

“Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujar OC Kaligis, kuasa hukum PT WKM lainnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Position juga tak membantah aktivitas di lahan milik PT WKM. 
Meski masuk wilayah PT WKM, PT Position melaporkan PT WKM ke polisi. 

Musababnya, PT Position terganggu karena PT WKM memasang patok atau palang jalan. Patok dipasang PT WKM karena ingin mencegah adanya kerugian negara. 

Seperti diketahui lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi sengketa sejak PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri. 

Tak cuma perusahaan, PT Position juga melaporkan masyarakat Maba Sangaji yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai. Sungai tercemar diduga karena penggalian tanah yang kini masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kasus masyarakat Maba Sangaji juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara. Aktivis lingkungan Jaringan Tambang atau JATAM yang tengah membela 11 orang masyarakat yang dijadikan terdakwa.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya