Berita

Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral. (Foto: Dok. Istimewa)

Hukum

Sidang Kasus Tambang Nikel

Kuasa Hukum WKM Klaim Negara Rugi 95 Ribu Dolar AS

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus sengketa tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral berlanjut dengan kesaksian tiga saksi dari jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui keterangan dua saksi PT Position, terungkap ada dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel. Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Position diperkuat laporan Bidang Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan. 

“Taksiran awal negara rugi 95 ribu Dolar Amerika (Rp1,5 miliar kurs Rp 16.400),” kata kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, Rolas Sitinjak kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 September 2025.


Kerugian negara terjadi karena PT Position diduga mengambil bijih nikel dengan menggali wilayah yang bukan bagian izin usaha penambangan atau IUP.

Kata Rolas, tanah yang digali adalah bagian dari IUP PT WKM. Bagian bijih nikel dalam tanah yang digali PT Position tidak tertera sebagai laporan kepada negara. 

“Dugaan illegal mining (penambangan ilegal) dari Laporan Gakum (Penegakan Hukum) Kemenhut,” bebernya.

Dugaan penambangan ilegal diperkuat dari kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Gugun Gunawan, Kepala Teknik Tambang PT Position dan Beni Anggid Laksono, pengawas konstruksi PT Position. Keduanya tak membantah bahwa terjadi aktivitas di luar jalan tambang di lahan IUP PT WKM. 

Jalan tambang diperlebar hingga 80 dan 100 meter sepanjang lebih dari 1 kilometer. Sementara tanah yang digali sedalam 10 hingga 15 meter. Fakta ini terungkap saat tanya jawab saksi dengan majelis hakim. 

“Penambahan jalan kok lebar dan dalam sekali. Menurut Gakkum itu ya illegal mining,” ujar Rolas.

Satu saksi lain yang hadir adalah Ilham Falah Nurrizal, junior supervisor sipil PT Position. Dalam sidang, terungkap bahwa dugaan aktivitas tambang nikel dilakukan di lahan PT WKM. 

“Masuk lahan orang lain (PT WKM) tidak kulonuwun dulu. Tidak izin dulu,” ujar OC Kaligis, kuasa hukum PT WKM lainnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Position juga tak membantah aktivitas di lahan milik PT WKM. 
Meski masuk wilayah PT WKM, PT Position melaporkan PT WKM ke polisi. 

Musababnya, PT Position terganggu karena PT WKM memasang patok atau palang jalan. Patok dipasang PT WKM karena ingin mencegah adanya kerugian negara. 

Seperti diketahui lahan tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara jadi sengketa sejak PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri. 

Tak cuma perusahaan, PT Position juga melaporkan masyarakat Maba Sangaji yang menuntut PT Position untuk bertanggung jawab atas pencemaran sungai. Sungai tercemar diduga karena penggalian tanah yang kini masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kasus masyarakat Maba Sangaji juga tengah diadili di Pengadilan Negeri Tidore, Maluku Utara. Aktivis lingkungan Jaringan Tambang atau JATAM yang tengah membela 11 orang masyarakat yang dijadikan terdakwa.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya