Berita

Politikus PDIP, Ahmad Basarah. (Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR)

Politik

Rapat dengan Baleg DPR

Ahmad Basarah Dorong Penguatan BPIP Melalui UU

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 13:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Akademisi sekaligus politikus PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan pentingnya memberikan payung hukum yang kuat bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). 

Hal itu disampaikan Basarah dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dengan pembahasan Penyusunan RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 18 September 2025. 

Basarah mengingatkan bahwa pada 2017 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 54 Tahun 2017 yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). 


Setahun kemudian, lembaga tersebut diubah menjadi BPIP melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. 

Berkenaan dengan itu, Basarah mendorong agar diperkuat menjadi undang-undang.

“Menurut pendapat akademik saya, seyogyanya tidak perlu terjadi lagi setiap berganti pemerintahan berganti selera pembinaan ideologi Pancasila,” kata Basarah.

Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP ini, ideologi bangsa merupakan tanggung jawab negara yang harus dijamin dengan landasan hukum paling tinggi. 

Atas dasar itu, keberadaan UU BPIP menjadi keniscayaan agar pembinaan ideologi Pancasila berjalan konsisten lintas pemerintahan.

“Tugas membangun ideologi bangsa ini begitu penting, tapi payung hukumnya hanya UU tapi perhatikan untuk urusan arsip nasipnal saja payung hukumnya UU, untuk urusan Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwartir Nasional, Palang Merah payung hukumnya UU,” kata Basarah.

Lebih lanjut, ia menilai nomenklatur tidak menjadi persoalan utama, karena undang-undang tidak harus membentuk nama lembaga. Namun secara pribadi, ia lebih mendukung jika payung hukum itu diberi nama UU BPIP.

“Karena kemarin 2019 ketika waktu Baleg menyusun RUU Haluan Ideologi Negara sempat gonjang-ganjing di tengah masyarkat karena multi tafsir karena yang terpenting sebetulnya menaikkan legal standing dari payung hukum perpres menjadi UU,” pungkas Basarah.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya