Berita

Bamus Suku Betawi 1982 secara menyampaikan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Bamus Suku Betawi 1982)

Nusantara

Majelis Kaum Betawi Diusulkan Masuk Perda Pelestarian Budaya

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bamus Suku Betawi 1982 secara resmi menyampaikan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Pemajuan Budaya Betawi kepada Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta di Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.

Sekjen Bamus Suku Betawi 1982 Muhammad Ihsan mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 mendesak direvisi karena harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan  dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Agar perda yang ada selaras tidak berantakan dengan undang-undang," kata Ikhan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.


Usulan draf revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina dan Sekretaris Dwi Rio Sambodo.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus Bamus Suku Betawi 1982, di antaranya Ketua OKK Junaidi, Ketua Bidang Politik M Ridwan, Ketua Bidang Litbang Subhan Ansori, serta H Zaini.

Ihsan melanjutkan bahwa pada 2023, Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 telah melaksanakan Kongres Kaum Betawi di Ancol, Jakarta Utara.

Dari kongres tersebut, sepakat dibentuk lembaga adat masyarakat Betawi dengan nama Majelis Kaum Betawi (MKB) yang dipimpin Marullah Matali sebagai Ketua Majelis Wali Amanah dan Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat MKB. 

Keberadaan Majelis Kaum Betawi juga sudah diakui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beserta para tokoh Betawi dan Jakarta. 

"Majelis Kaum Betawi juga memberikan gelar Abang Anung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pasca terpilih menjadi gubernur beberapa waktu lalu," kata Ihsan.

Karena itulah, Ihsan mendorong Majelis Kaum Betawi sebagai lembaga adat masuk dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 untuk memperkuat kelembagaan masyarakat Betawi. 

"Hal lain yang juga perlu diperkuat adalah dana abadi kebudayaan, penguatan muatan lokal Betawi di kurikulum sekolah, serta penghargaan dan sanksi penegakan pelaksanaan perda," kata Ihsan.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya