Berita

Bamus Suku Betawi 1982 secara menyampaikan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Bamus Suku Betawi 1982)

Nusantara

Majelis Kaum Betawi Diusulkan Masuk Perda Pelestarian Budaya

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Bamus Suku Betawi 1982 secara resmi menyampaikan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Pemajuan Budaya Betawi kepada Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta di Gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 17 September 2025.

Sekjen Bamus Suku Betawi 1982 Muhammad Ihsan mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 mendesak direvisi karena harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan  dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Agar perda yang ada selaras tidak berantakan dengan undang-undang," kata Ikhan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.


Usulan draf revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina dan Sekretaris Dwi Rio Sambodo.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pengurus Bamus Suku Betawi 1982, di antaranya Ketua OKK Junaidi, Ketua Bidang Politik M Ridwan, Ketua Bidang Litbang Subhan Ansori, serta H Zaini.

Ihsan melanjutkan bahwa pada 2023, Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 telah melaksanakan Kongres Kaum Betawi di Ancol, Jakarta Utara.

Dari kongres tersebut, sepakat dibentuk lembaga adat masyarakat Betawi dengan nama Majelis Kaum Betawi (MKB) yang dipimpin Marullah Matali sebagai Ketua Majelis Wali Amanah dan Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat MKB. 

Keberadaan Majelis Kaum Betawi juga sudah diakui Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beserta para tokoh Betawi dan Jakarta. 

"Majelis Kaum Betawi juga memberikan gelar Abang Anung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pasca terpilih menjadi gubernur beberapa waktu lalu," kata Ihsan.

Karena itulah, Ihsan mendorong Majelis Kaum Betawi sebagai lembaga adat masuk dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 untuk memperkuat kelembagaan masyarakat Betawi. 

"Hal lain yang juga perlu diperkuat adalah dana abadi kebudayaan, penguatan muatan lokal Betawi di kurikulum sekolah, serta penghargaan dan sanksi penegakan pelaksanaan perda," kata Ihsan.



Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya