Bamus Suku Betawi 1982 secara menyampaikan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Bamus Suku Betawi 1982)
Bamus Suku Betawi 1982 secara menyampaikan draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dokumentasi Bamus Suku Betawi 1982)
Sekjen Bamus Suku Betawi 1982 Muhammad Ihsan mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 mendesak direvisi karena harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Agar perda yang ada selaras tidak berantakan dengan undang-undang," kata Ikhan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Kamis 18 September 2025.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
UPDATE
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13
Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28
Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53
Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38