Berita

Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Sesalkan Pendakwah Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan ke Publik

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendakwah Khalid Basalamah diduga membocorkan materi penyidikan ke ruang publik terkait kasus korupsi haji 2023–2024, melalui pernyataannya di  di salah satu podcast di YouTube yang mengungkap informasi detail tentang pengembalian uang kasus tersebut. 

Hal ini disesali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena proses penyidikan terkait kasus tersebut masih terus berjalan.  

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahkan menyatakan informasi mengenai pengembalian uang tersebut seharusnya belum diungkapkan ke publik dan merupakan bagian dari materi penyidikan


"Yang pertama terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi dalam pernyataanya di Jakarta, seperti dikutip RMOL, Kamis, 18 September 2025.

Budi mengaku, hingga saat ini KPK masih melakukan penghitungan terhadap uang yang dikembalikan Khalid Basalamah secara bertahap kepada KPK.

"Sehingga memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, kemudian dari mana saja. Apakah hanya dari saksi yang bersangkutan atau ada dari pihak-pihak lain," terang Budi.

Ia memastikan akan mengungkap secara gamblang hal-hal tersebut pada saat KPK pengumuman nama tersangka dalam perkara ini yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh, termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini. Karena dalam perkara kuota haji ini, selain penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, juga sudah dilakukan penggeledahan," pungkas Budi.

Dalam pernyataannya di salah satu podcast di YouTube, pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu mengaku sudah mengembalikan uang 4.500 Dolar Amerika Serikat (AS) per jamaah. 

Total ada 122 jamaah yang dibawa oleh travelnya pada masa haji 2024. 

Uang jamaah yang sudah dikembalikan ke KPK adalah 118, sedangkan sisanya merupakan petugas. Artinya jika ditotal, uang yang dikembalikan sekitar Rp8,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dibenarkan oleh KPK.

Khalid Basalamah sudah diperiksa KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pada saat itu, Khalid mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru, yang menawarkan kuota haji khusus, meskipun sudah siap berangkat menggunakan haji Furoda.

Khalid sempat mangkir saat dipanggil KPK pada Selasa, 2 September 2025, dengan alasan sudah ada keperluan lain. Sebelumnya, Khalid Basalamah  sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Senin, 23 Juni 2025.

KPK terus menelusuri adanya dugaan aliran dana korupsi tambahan kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. 

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya