Berita

SAplikasi TikTok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TikTok Tidak Jadi Dilarang Beroperasi di Amerika

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok, dipastikan tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat setelah tercapai kesepakatan baru.

Menurut sumber yang mengetahui isu ini, TikTok pada akhirnya setuju memindahkan aset-asetnya di AS ke perusahaan yang berbasis dan dimiliki mayoritas oleh investor Amerika, sehingga terpisah dari induk perusahaannya, ByteDance di China.

Kesepakatan untuk aplikasi media sosial yang memiliki 170 juta pengguna di AS ini, akan menjadi terobosan dalam perundingan berbulan-bulan antara kedua negara dalam upaya meredakan perang dagang yang telah meresahkan pasar global.


Presiden AS Donald Trump mengatakan sudah ada sejumlah perusahaan besar yang siap membeli TikTok di AS, meski ia tidak menyebutkan nama-namanya.

"Kami punya kesepakatan soal TikTok. Kami punya sekelompok perusahaan besar yang ingin membelinya," kata Trump, dikutip dari Reuters, Kamis 18 September 2025.

Kesepakatan ini sebenarnya sudah dirancang sejak April lalu, tetapi sempat tertunda karena ketegangan dagang antara AS dan Tiongkok. Dalam perjanjian itu, ByteDance masih akan memegang saham terbesar, yakni 19,9 persen, tepat di bawah batas 20 persen yang diatur hukum AS.

Meski garis besar kesepakatannya sudah jelas, beberapa detail teknis masih bisa berubah di menit-menit terakhir. TikTok AS juga diperkirakan tetap dapat menggunakan algoritma milik ByteDance, meskipun Tiongkok menegaskan akan meninjau izin ekspor teknologi tersebut sesuai aturan mereka.

Namun demikian, belum ada komentar resmi baik dari ByteDance maupun TikTok.

Sementara seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa rincian mengenai kerangka kerja tersebut adalah spekulasi kecuali diumumkan oleh pemerintah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya