Berita

SAplikasi TikTok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TikTok Tidak Jadi Dilarang Beroperasi di Amerika

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok, dipastikan tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat setelah tercapai kesepakatan baru.

Menurut sumber yang mengetahui isu ini, TikTok pada akhirnya setuju memindahkan aset-asetnya di AS ke perusahaan yang berbasis dan dimiliki mayoritas oleh investor Amerika, sehingga terpisah dari induk perusahaannya, ByteDance di China.

Kesepakatan untuk aplikasi media sosial yang memiliki 170 juta pengguna di AS ini, akan menjadi terobosan dalam perundingan berbulan-bulan antara kedua negara dalam upaya meredakan perang dagang yang telah meresahkan pasar global.


Presiden AS Donald Trump mengatakan sudah ada sejumlah perusahaan besar yang siap membeli TikTok di AS, meski ia tidak menyebutkan nama-namanya.

"Kami punya kesepakatan soal TikTok. Kami punya sekelompok perusahaan besar yang ingin membelinya," kata Trump, dikutip dari Reuters, Kamis 18 September 2025.

Kesepakatan ini sebenarnya sudah dirancang sejak April lalu, tetapi sempat tertunda karena ketegangan dagang antara AS dan Tiongkok. Dalam perjanjian itu, ByteDance masih akan memegang saham terbesar, yakni 19,9 persen, tepat di bawah batas 20 persen yang diatur hukum AS.

Meski garis besar kesepakatannya sudah jelas, beberapa detail teknis masih bisa berubah di menit-menit terakhir. TikTok AS juga diperkirakan tetap dapat menggunakan algoritma milik ByteDance, meskipun Tiongkok menegaskan akan meninjau izin ekspor teknologi tersebut sesuai aturan mereka.

Namun demikian, belum ada komentar resmi baik dari ByteDance maupun TikTok.

Sementara seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa rincian mengenai kerangka kerja tersebut adalah spekulasi kecuali diumumkan oleh pemerintah.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya