Berita

SAplikasi TikTok (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

TikTok Tidak Jadi Dilarang Beroperasi di Amerika

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi video pendek asal Tiongkok, TikTok, dipastikan tetap bisa beroperasi di Amerika Serikat setelah tercapai kesepakatan baru.

Menurut sumber yang mengetahui isu ini, TikTok pada akhirnya setuju memindahkan aset-asetnya di AS ke perusahaan yang berbasis dan dimiliki mayoritas oleh investor Amerika, sehingga terpisah dari induk perusahaannya, ByteDance di China.

Kesepakatan untuk aplikasi media sosial yang memiliki 170 juta pengguna di AS ini, akan menjadi terobosan dalam perundingan berbulan-bulan antara kedua negara dalam upaya meredakan perang dagang yang telah meresahkan pasar global.


Presiden AS Donald Trump mengatakan sudah ada sejumlah perusahaan besar yang siap membeli TikTok di AS, meski ia tidak menyebutkan nama-namanya.

"Kami punya kesepakatan soal TikTok. Kami punya sekelompok perusahaan besar yang ingin membelinya," kata Trump, dikutip dari Reuters, Kamis 18 September 2025.

Kesepakatan ini sebenarnya sudah dirancang sejak April lalu, tetapi sempat tertunda karena ketegangan dagang antara AS dan Tiongkok. Dalam perjanjian itu, ByteDance masih akan memegang saham terbesar, yakni 19,9 persen, tepat di bawah batas 20 persen yang diatur hukum AS.

Meski garis besar kesepakatannya sudah jelas, beberapa detail teknis masih bisa berubah di menit-menit terakhir. TikTok AS juga diperkirakan tetap dapat menggunakan algoritma milik ByteDance, meskipun Tiongkok menegaskan akan meninjau izin ekspor teknologi tersebut sesuai aturan mereka.

Namun demikian, belum ada komentar resmi baik dari ByteDance maupun TikTok.

Sementara seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa rincian mengenai kerangka kerja tersebut adalah spekulasi kecuali diumumkan oleh pemerintah.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya