Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Kaji soal Rangkap Jabatan di Lembaga Publik

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik. 

Langkah itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian tersebut sangat perlu untuk mencegah risiko tersebut.


"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Aminudin, Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kajian rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik di Indonesia yang diinisiasi KPK telah dilakukan sejak Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025, serta dilanjutkan pada 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi.

Kajian itu kata Aminudin, akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi, serta efektivitas mekanisme pengawasan.

"Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” terang Aminudin.

Dia menambahkan kajian dimaksud juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif, ASN, TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper dan praktisi terkait.

Beberapa di antaranya, seperti pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," tutur Aminudin.

Beberapa usulan yang dikemukakan antara lain, pertama, mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan. 

Kedua, sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait. Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal atau single salary yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun. Kelima, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

"Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya atau 49 persen tidak sesuai dengan kompetensi teknis," kata Aminudin. 

Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya