Berita

Gedung KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Kaji soal Rangkap Jabatan di Lembaga Publik

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 07:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik. 

Langkah itu diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan, rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian tersebut sangat perlu untuk mencegah risiko tersebut.


"Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat," kata Aminudin kepada wartawan, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Aminudin, Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kajian rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik di Indonesia yang diinisiasi KPK telah dilakukan sejak Juni 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025, serta dilanjutkan pada 2026, dengan fokus di 10 lembaga publik melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga termasuk Kementerian PANRB, Ombudsman, Kementerian BUMN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para akademisi.

Kajian itu kata Aminudin, akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan, faktor penyebabnya mulai dari kebijakan, keterbatasan SDM, hingga beban kerja dan kompensasi, serta efektivitas mekanisme pengawasan.

"Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” terang Aminudin.

Dia menambahkan kajian dimaksud juga melibatkan pemangku kepentingan pada lingkup eksekutif, ASN, TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat dan narasumber eksper dan praktisi terkait.

Beberapa di antaranya, seperti pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi dan kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

"Melalui kajian ini, KPK tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyusun rekomendasi kebijakan," tutur Aminudin.

Beberapa usulan yang dikemukakan antara lain, pertama, mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan. 

Kedua, sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan serta aturan lain yang terkait. Ketiga, mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal atau single salary yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.

Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansidan perbaikan skema pensiun. Kelima, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.

"Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan bahwa dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya atau 49 persen tidak sesuai dengan kompetensi teknis," kata Aminudin. 

Selain itu, 32 persen dari mereka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, dan risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya