Benih Bening Lobster (BBL). (Foto: Humas KKP)
Kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dirancang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat dan akademisi.
Dalam perjalanannya, berbagai persoalan muncul. Penyelundupan tetap marak, harga benih tidak terkendali, dan manfaat bagi negara ternyata sangat minim. Hingga akhirnya pada September 2025, pemerintah memutuskan kembali menutup keran ekspor BBL melalui kebijakan moratorium.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia, DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menilai moratorium ekspor BBL harus menjadi tonggak baru dalam tata kelola hasil laut nasional.
“Ini merupakan cerminan bahwa pemerintah mau belajar dari kesalahan dan adaptif terhadap masukan masyarakat. Kebijakan harusnya bukan hanya persoalan bisnis, melainkan harus dipandang sebagai strategi nasional. Moratorium ini untuk menegakkan kedaulatan maritim sekaligus memperkuat daya saing ekonomi biru,” ujar Capt. Hakeng dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Ia menyebut selama bertahun-tahun benih lobster dari perairan Nusantara mengalir deras ke Vietnam dan China. Negara-negara itu kemudian mengembangkan industri budidaya, hingga menuai keuntungan besar dari hasil ekspor lobster konsumsi ke pasar global.
Ironisnya, Indonesia sebagai sumber benih utama justru hanya mendapat sedikit manfaat.
“Kita harus berhenti jadi penyedia benih mentah, lantas membangun industri bernilai tambah di dalam negeri,” tegasnya
Lannjut dia, pada 2024 data menunjukkan industri budidaya lobster Vietnam bisa mengimpor hingga 600 juta ekor per tahun dari Indonesia.
“Jika setiap ekor dikenakan tarif PNBP Rp5.000, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 1,5 triliun setiap tahun. Namun peluang itu banyak hilang akibat praktik penyelundupan,” ungkapnya.
Masih kata Capt. Hakeng, selain pertimbangan ekonomi, moratorium juga didasarkan pada alasan ekologi. Benih lobster yang diambil dari alam dalam jumlah besar berpotensi mengancam regenerasi populasi.
“Prinsip blue economy menuntut kita menjaga laut sebagai warisan generasi mendatang, Jika BBL terus dipanen tanpa kendali, dalam jangka panjang stok lobster di alam bisa kolaps,” jelasnya.
Di lain sisi, ia memberi catatan kritis terhadap langkah pemerintah untuk mendukung moratorium dalam membentuk Satuan Tugas BBL yang melibatkan Bakamla, TNI AL, Polri, Bea Cukai, hingga kejaksaan. Tim lintas lembaga ini bertugas mengawasi jalur distribusi dan mencegah penyelundupan.
“Koordinasi lintas lembaga sering jadi persoalan klasik. Tanpa sistem komando yang jelas, Satgas hanya jadi simbol,” pungkasnya.