Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

DPR: Proses Penyusunan UU TNI Sudah Sesuai Prosedur

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI dipastikan telah disusun melalui mekanisme yang sah dan partisipatif. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil maupun materiil terhadap UU tersebut.

“Proses penyusunan UU TNI sudah melalui prosedur yang benar dan membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, purnawirawan, LSM, dan berbagai elemen lainnya dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” ujar Okta kepada wartawan, Rabu 17 September 2025. 


Okta menegaskan, sebagai negara hukum, semua pihak wajib menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK yang menolak uji formil membuktikan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan prosedur konstitusional. 

Sementara itu, penolakan uji materiil menegaskan bahwa substansi UU ini tidak melanggar hak konstitusional sebagaimana didalilkan para pemohon.

Lebih lanjut, Legislator PAN ini menjelaskan bahwa semangat utama UU TNI adalah menjawab kebutuhan strategis bangsa. 

“Tugas dan peran TNI kini lebih terstruktur serta adaptif terhadap dinamika zaman. Ancaman yang dihadapi hari ini sangat beragam, mulai dari siber, terorisme, hingga potensi konflik regional. Karena itu, UU TNI hadir untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Diketahui, MK telah menolak empat permohonan uji formil UU TNI dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Satu permohonan terakhir, yaitu uji materiil, juga ditolak karena ketentuan UU TNI dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Dengan adanya putusan MK ini, UU TNI semakin sah dan kuat secara hukum untuk dilaksanakan demi kepentingan strategis bangsa dan negara,” tutup Okta.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya