Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

DPR: Proses Penyusunan UU TNI Sudah Sesuai Prosedur

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI dipastikan telah disusun melalui mekanisme yang sah dan partisipatif. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil maupun materiil terhadap UU tersebut.

“Proses penyusunan UU TNI sudah melalui prosedur yang benar dan membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, purnawirawan, LSM, dan berbagai elemen lainnya dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” ujar Okta kepada wartawan, Rabu 17 September 2025. 


Okta menegaskan, sebagai negara hukum, semua pihak wajib menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK yang menolak uji formil membuktikan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan prosedur konstitusional. 

Sementara itu, penolakan uji materiil menegaskan bahwa substansi UU ini tidak melanggar hak konstitusional sebagaimana didalilkan para pemohon.

Lebih lanjut, Legislator PAN ini menjelaskan bahwa semangat utama UU TNI adalah menjawab kebutuhan strategis bangsa. 

“Tugas dan peran TNI kini lebih terstruktur serta adaptif terhadap dinamika zaman. Ancaman yang dihadapi hari ini sangat beragam, mulai dari siber, terorisme, hingga potensi konflik regional. Karena itu, UU TNI hadir untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Diketahui, MK telah menolak empat permohonan uji formil UU TNI dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Satu permohonan terakhir, yaitu uji materiil, juga ditolak karena ketentuan UU TNI dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Dengan adanya putusan MK ini, UU TNI semakin sah dan kuat secara hukum untuk dilaksanakan demi kepentingan strategis bangsa dan negara,” tutup Okta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya