Berita

Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

DPR: Proses Penyusunan UU TNI Sudah Sesuai Prosedur

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI dipastikan telah disusun melalui mekanisme yang sah dan partisipatif. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil maupun materiil terhadap UU tersebut.

“Proses penyusunan UU TNI sudah melalui prosedur yang benar dan membuka ruang partisipasi publik. Akademisi, purnawirawan, LSM, dan berbagai elemen lainnya dilibatkan melalui rapat dengar pendapat umum maupun kunjungan kerja ke sejumlah daerah,” ujar Okta kepada wartawan, Rabu 17 September 2025. 


Okta menegaskan, sebagai negara hukum, semua pihak wajib menghormati putusan MK. Menurutnya, putusan MK yang menolak uji formil membuktikan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan prosedur konstitusional. 

Sementara itu, penolakan uji materiil menegaskan bahwa substansi UU ini tidak melanggar hak konstitusional sebagaimana didalilkan para pemohon.

Lebih lanjut, Legislator PAN ini menjelaskan bahwa semangat utama UU TNI adalah menjawab kebutuhan strategis bangsa. 

“Tugas dan peran TNI kini lebih terstruktur serta adaptif terhadap dinamika zaman. Ancaman yang dihadapi hari ini sangat beragam, mulai dari siber, terorisme, hingga potensi konflik regional. Karena itu, UU TNI hadir untuk memperkuat profesionalisme TNI sekaligus menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Diketahui, MK telah menolak empat permohonan uji formil UU TNI dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Satu permohonan terakhir, yaitu uji materiil, juga ditolak karena ketentuan UU TNI dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Dengan adanya putusan MK ini, UU TNI semakin sah dan kuat secara hukum untuk dilaksanakan demi kepentingan strategis bangsa dan negara,” tutup Okta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya