Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: Dokumentasi Fraksi Gerindra)
Pimpinan Komisi XIII DPR mendorong agar tidak ada poin-poin yang rumit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta beleid yang dimasukkan dalam payung hukum itu diharap bersifat rasional dan bisa dijalankan dengan baik.
"Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," kata Sugiat usai Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR bersama LPSK di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini meminta penjelasan hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR perihal RUU KUHAP yang tengah digodok. Sugiat ingin mendapat pencerahan secara utuh mengenai keterkaitan RUU LPSK dengan RUU KUHAP.
"Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti nggak nyambung, saya pikir nanti dalam konteks itulah nanti kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana," jelasnya.
Sebelum dengan LPSK, Komisi XIII DPR memang sudah lebih dulu melangsungkan rapat bersama sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta masukan terkait RUU LPSK. Di rapat itu, lembaga penegak hukum menolak bila LPSK terlibat dalam acara-acara pro justitia.
Tak hanya itu, kata Sugiat, dalam rapat bersama penegak hukum tersebut, pihak Kejagung menekankan bahwa konsern LPSK hanya di restitusi. Oleh karenanya, ia tidak sepakat bila nantinya RUU yang tengah digodok itu hanya sebatas mengatur peran LPSK dalam pemulihan saksi atau korban.
"Saya pikir kalau dalam konteks UU itu tidak seperti itu. Jadi tolong nanti dijelaskan kalau memang ada informasi terkait KUHAP yang akan kita sahkan kalau memang itu kaitannya dengan LPSK nanti kita sinkronkan di situ, supaya tidak jauh, itu yang pertama," ungkap dia.
Selanjutnya, wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara (Sumut) III itu menyatakan sepakat dan satu semangat dengan LPSK untuk mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk UU LPSK.
Menurut dia, harus ada beleid yang mengatur dengan jelas terkait kategori tindak pidana yang masuk ke RUU LPSK. Jangan sampai beleid yang termaktub dalam RUU LPSK nantinya bersifat multitafsir.
"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK, saya pikir kalau seperti itu ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban, sementara kita sama-sama paham bahwa institusi ini punya keterbatasan sumber daya manusia, punya keterbatasan sumber daya organisasi, dan anggaran," bebernya.
Di sisi lain, Sugiat juga menyinggung soal poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan bila pemulihan dalam kasus ini tidak memakan biaya sedikit.
"Jadi jangan kita menyusun UU yang kita sendiri nggak mampu mengeksekusinya," tandasnya.