Berita

Belasan Badan Eksekutif Mahasiswa berbagai kampus berdialog dengan Partai Golkar, Rabu, 17 September 2025. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Mahasiswa Tantang Nyali Golkar Evaluasi Kapolri dan Reformasi Parpol

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 21:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus berdialog dengan sejumlah elite Partai Golkar di Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu malam, 17 September 2025.

Dalam dialog tersebut, salah satu perwakilan BEM Universitas Trisakti, Wildan Hussein Firdaus menagih janji DPR soal penyelesaian RUU Perampasan Aset yang masih terganjal pemberlakuan KUHP baru pada awal tahun 2026.

"Kami menagih janji Komisi III, jangan sampai kita punya RUU KUHP tapi KUHP-nya belum ada. Lalu bagaimana perwujudan dari material pidana itu? Ini perlu dipertegas," ucap Wildan di hadapan para legislator Senayan dari Fraksi Golkar.


"RUU Perampasan Aset menjadi hal yang penting, tapi jangan sampai jadi pedang bermata dua. Terlalu banyak pengecualian, terlalu banyak hal-hal yang dikesampingkan," sambungnya.

Selain dari Trisakti, hadir pula perwakilan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an, Universitas Ibnu Chaldun, Hima Kosgoro, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Bina Nusantara, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Gunadarma, Universitas Nasional, dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Golkar menghadirkan penanggap Sekjen Partai Golkar Sarmuji, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah, dan Anggota Komisi XIII DPR, Agun Gunandjar Sudarsa.

Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Iqbal Ramdhani mendesak Fraksi Golkar segera melakukan reformasi partai politik. Reformasi ini penting karena partai politik seakan mudah diatur pemerintah, bukan bekerja atas dasar aspirasi rakyat.

"Bagaimanapun hari ini yang duduk di legislatif dan pemerintah itu dari partai politik. Kalau kita mengusut (amanat) UU 2/2011 terkait partai politik itu tidak dijalankan partai," kritik Iqbal.

Hal lain yang dibahas mahasiswa adalah kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapoldi Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perwakilan Universitas Ibnu Chaldun, Miftahul Rohman menilai Polri tak mampu menjadi pelindung masyarakat ketika menyampaikan aspirasi.

"Kami mendesak Komisi III DPR, khususnya para anggota Fraksi Golkar tidak ragu menggunakan hak pengawasan untuk panggil Kapolri, minta pertanggungjawaban dan adil seadil-adilnya," demikian Miftahul Rohman.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya